TOPIK
KASUS SUAP DPRD MUBA
-
Keempatnya sudah mengakui perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa dari KPK RI,
-
Keenam terdakwa yang berstatuskan sebagai ketua fraksi di DPRD Muba didakwa sudah menerima uang suap dengan masing-masing senilai Rp 75 juta.
-
Selain kurungan penjara, keenamnya juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan penjara.
-
Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Depi dan Iin, mengaku tidak ada menerima uang komitmen yang diketahui untuk digunakan untuk pengesahan APBD 2015
-
Keenam terdakwa yakni Ujang, Jaini, Parlindungan, Depi, Dear, dan Iin, terlebih dahulu menjawab pertanyaan jaksa.
-
Terus terang kita kecewa dengan tidak hadirnya saksi yang meringankan. Padahal, keterangan kedua saksi itu diyakini dapat memberikan fakta baru
-
Uang yang diberikan ada yang diterima langsung oleh para terdakwa, ada juga yang diterima melalui perwakilan.
-
"Untuk Pak Ujang, saya yang mewakilinya. Pak Ujang merupakan ketua fraksi dari partai kami, yakni PAN," kata Yulisman.
-
Faisar, yang divonis 2,5 tahun penjara karena kasus ini, sempat mempertahankan keterangannya.
-
JPU KPK, Feby Dwiyandospendy SH mengatakan, menurut keterangan Bambang bahwa setiap tahun dalam mengurus anggaran daerah antara DPRD dan Pemkab Muba
-
"Ada yang menerima langsung, ada yang secara tidak langsung. Yang pasti, semua menerima," kata Bambang.
-
Inti dari keterangan ketiganya adalah membenarkan keenam terdakwa ikut serta dalam rapat pengesahan RAPBD Muba 2015.
-
Uang yang digunakan untuk pengesahan RAPBD itu mulanya diminta Rp 20 miliar oleh Bambang Karyanto, seorang terpidana lainnya.
-
Syamsudin Fei merupakan salah satu terpidana dari kasus yang sama. Dia divonis penjara 2,5 tahun.
-
Belasan massa dari Aliansi Pemuda Muba ini melakukan aksi di Pengadilan Negeri (PN) Palembang saat sidang lanjutan enam ketua fraksi DPRD Muba
-
"Ketika itu, saya melihat Devi Irawan memegang selembar kertas HVS dan pena. Ia mencatat hasil rapat dan saya tidak tahu apa yang dicatat," kata Aidil
-
Pahri menyebut, dalam perkara ini Pemkab Muba menjadi korban.
-
"Namun, saya tidak ingat apakah keenam terdakwa ada saat itu karena jumlah yang minta sangat banyak," kata Pahri.
-
Seperti diketahui, Lucy bersama suaminya ditetapkan sebagai salah satu terpidana kasus suap DRPD Muba.
-
JPU KPK juga menghadirkan kedua terpidana lainnya yakni Adam Munandar dan Aidil Fitriansyah sebagai saksi dalam sidang tersebut.
-
Kamaluddin meminta jaksa dari KPK RI mendatangkan saksi untuk memberikan keterangan terhadap keenam terdakwa.
-
Dalam sidang lanjutan kali ini, para ketua fraksi menjalani sidang dengan agenda Replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi
-
Berlokasi di PN Tipikor Palembang, JPU berharap hakim menolak eksepsi terdakwa dan meneruskan sidang ke tahapan selanjutnya.
-
Salah satu ketidakjelasan itu adalah tidak adanya peran dari Dear dalam kasus ini.
-
"Untuk ibu Lucy, masih kita nantikan kondisi kesehatannya. Karena kita dapat kabar beliau sedang tidak sehat," kata Feby
-
Keenamnya menjadi tersangka pasca KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto
-
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya.
-
Pemberian waktu selama satu minggu oleh majelis hakim masih dipikir-pikir olehnya apakah ingin mengajukan banding atau menerima vonis.
-
Empat terdakwa juga divonis membayar denda masing-masing Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.
-
Selama mendengarkan pembacaan putusan vonis keempatnya nampak terus tertunduk lesu dengan tatapan mata nanar.