KASUS SUAP DPRD MUBA
VIDEO: Empat Terdakwa Divonis Empat Tahun, Dua Divonis Lima Tahun
Keempatnya sudah mengakui perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa dari KPK RI,
Penulis: Refli Permana | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Enam terdakwa dugaan suap RAPBD Muba 2015 baru saja menerima vonis dari majelis hakim tipikor di PN Palembang, Senin (24/10/2016).
Ada dua masa hukuman yang dijatuhkan hakim kepada keempatnya dan ditengarai mengacu pada sikap masing-masing terdakwa sejak sidang perdana digelar.
Empat terdakwa dugaan suap, yakni Ujang, Jaini, Parlindungan Harahap, dan Dear, divonis penjara empat tahun.
Keempatnya sudah mengakui perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa dari KPK RI, yakni iku serta hadir dalam rapat membahas uang komitmen serta menerima uang komitmen senilai Rp 75 juta yang digunakan untuk mengesahkan APBD Muba 2015.
Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Iin dan Depy, menerima vonis satu tahun lebih lama ketimbang empat terdakwa sebelumnya.
Keduanya, sampai sidang putusan digelar, tidak membenarkan menerima uang komitmen.
Memang ada uang yang mereka terima, namun uang itu sifatnya pinjaman dan tidak tahu kalau uang bersumber dari sejumlah SKPD di Muba.
"Sedangkan untuk denda, keenam terdakwa diwajibkan membayar denda Rp 200 juta. Apabila tidak bisa membayar, bisa diganti kurungan penjara satu bulan," kata Kamaluddin SH MH, hakim ketua.