KASUS SUAP DPRD MUBA

Tiga Mantan Pimpinan DPRD Muba Jadi Saksi

Inti dari keterangan ketiganya adalah membenarkan keenam terdakwa ikut serta dalam rapat pengesahan RAPBD Muba 2015.

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/REFLI PERMANA
Tiga mantan pimpinan DPRD Muba memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap di PN Palembang, Senin (15/8/2016). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Usai mendengarkan keterangan saksi Syamsudin Fei, tiga mantan pimpinan DPRD Muba di tahun 2015 mendapat giliran memberikan keterangan sebagai saksi.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Kamaluddin SH MH di PN Tipikor Palembang, Senin (16/8/2016), mereka yang datang adalah Islan Hanura, Darwin AH, dan Riamon Iskandar.

Inti dari keterangan ketiganya adalah membenarkan keenam terdakwa ikut serta dalam rapat pengesahan RAPBD Muba 2015.

Selain itu, keenam terdakwa juga ambil bagian dalam pengusulan interpelasi yang ditujukan kepada Pahri Azhari yang kala itu menjabat sebagai Bupati Muba.

Sampai saat ini, sidang masih berjalan.

Menurut keterangan jaksa dari KPK, akan ada empat saksi dihadirkan dalam persidangan ini.

Dengan kata lain, setelah keterangan mantan pimpinan, tidak akan ada lagi saksi untuk hari ini.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved