KASUS SUAP DPRD MUBA

Iin dan Depy Dituntut 7 Tahun, 4 Terdakwa Lainnya Dituntut 5 Tahun

Selain kurungan penjara, keenamnya juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan penjara.

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/REFLI PERMANA
Keenam terdakwa kasus dugaan suap RAPBD Muba mendengarkan tuntutan dari jaksa di PN Tipikor Palembang, Senin (3/10/2016). 

SRIPOKU.COm, PALEMBANG - Dua terdakwa dugaan suap RAPBD Muba 2015, Iin Pebrianto dan Depy, dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa dari KPK RI pada persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang, Senin (3/10/2016).

Sementara empat terdakwa lainnya dituntut penjara dua tahun lebih ringan.

Dikatakan salah satu jaksa dari KPK RI, Feby SH, keenam terdakwa yang semuanya berstatuskan ketua fraksi DPRD Muba 2015 dijerat pasal 12 huruf a undang-undang tentang tipikor.

Selain kurungan penjara, keenamnya juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan penjara.

Keenam terdakwa dinilai ikut serta menerima uang suap untuk pengesahan RAPBD Muba 2015.

Selain Iin dan Depy, empat terdakwa lainnya adalah Ujang, Parlindungan, Jaini, dan Dear.

Sebelum keenam terdakwa, sudah ada beberapa personil DPRD Muba yang terjerat kasus ini.

Begitu pula dengan Bupati Muba saat itu, Pahri Azhari, beserta Lucyanti yang tak lain adalah isteri Pahri.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved