Berita Palembang

Pemutihan Pajak, Pemkot Palembang Hapus Sanksi dan Kurangi Pokok PBB-P2 Hingga 100 Persen

Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan pengurangan

Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
tangkapan layar
PBB - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif pajak PBB-P2 dan Pajak Daerah lainnya. 
Ringkasan Berita:
  • Pemkot Palembang melakukan pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif pajak PBB-P2 dan Pajak Daerah lainnya.
  • Pelaksanaan pengurangan dan penghapusan sanksi ini dilaksanakan mulai 2 November hingga 30 Desember 2025.
  • Pengurangan pokok dari tahun pajak 2002 sampai dengan tahun 2024.
  • Sedangkan untuk PBB- P2 cukup membayar pokok tunggakan untuk 2002-2024. 

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif pajak PBB-P2 dan Pajak Daerah lainnya.

PBB-P2 adalah singkatan dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. 

Pajak ini dikenakan atas objek pajak berupa bumi (tanah, lahan) dan/atau bangunan (rumah, gedung, apartemen, dll.) yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.

Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.

Baca juga: Mengamuk Tak Diberi Uang, Anak di Palembang Jepit Jari Ayahnya ke Pintu Hingga Nyaris Putus

Pelaksanaan pengurangan dan penghapusan sanksi ini dilaksanakan mulai 2 November hingga 30 Desember 2025 mendatang.

Kepala Bapenda Palembang Marhaen mengatakan, pengurangan pokok dari tahun pajak 2002 sampai dengan tahun 2024, sedangkan untuk PBB- P2 cukup membayar pokok tunggakan untuk 2002-2024. 

Menurut Marhaen, program pengurangan dan penghapusan sanksi administratif pajak ini berlangsung selama dua bulan, mulai 2 November hingga 30 Desember 2025.

"Program ini berlaku diseluruh wilayah kota Palembang, dan kita harap masyarakat memanfaatkannya," kata Marhaen, Rabu (5/11/2025).

Dijelaskannya, untuk klasifikasi dan besaran persentase besaran pengurangan pokok PBB- P2 diantaranya, pengurangan pokok untuk tahun ketetapan pajak PBB tahun 2002 sampai dengan 2019 sebesar 100 persen.

Sedangkan untuk pengurangan pokok untuk tahun ketetapan pajak PBB tahun 2020 hingga 2024 besaran persentase pengurangannya sebesar 50 persen.

Sementara untuk penghapusan atas sanksi administratif bunga dan denda, diberikan untuk jenis pajak yang meliputi PBB-P2, BPHTB.

Kemudian PBJT, terdiri atas makanan dan / atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan, pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta pajak sarang burung walet.

"Program ini sesuai dengan program Walikota Palembang," pungkasnya.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved