KASUS SUAP DPRD MUBA
Tiga Saksi Benarkan Ada Rapat Bahas Uang Komitmen untuk Pengesahan RAPBD 2015
"Untuk Pak Ujang, saya yang mewakilinya. Pak Ujang merupakan ketua fraksi dari partai kami, yakni PAN," kata Yulisman.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang perkara dugaan suap RAPBD Muba tahun 2015 kembali digelar mendengarkan keterangan saksi di PN Tipikor Palembang, Senin (29/8/2016).
Jaksa dari KPK RI mendatangkan tiga saksi yang berstatuskan anggota DPRD Muba saat kasus ini muncul.
Mereka adalah Yulisman, Marzuki, dan Amir Husin.
Pada intinya mereka mengatakan memang ada rapat membahas uang komitmen untuk pengesahan RAPBD 2015.
Hampir seluruh personel DPRD Muba saat itu menghadiri rapat, termasuk pula keenam terdakwa yang semuanya adalah ketua fraksi.
"Untuk Pak Ujang, saya yang mewakilinya. Pak Ujang merupakan ketua fraksi dari partai kami, yakni PAN," kata Yulisman.
Selain perihal rapat, ketiga saksi yang bukan berstatuskan terpidana maupun tersangka ini juga membenarkan adanya pemberian uang yang mereka terima.
Namun, ketiganya mengaku tidak tahu uang tersebut berasal dari mana dan apa maksudnya diberikan kepada mereka.
Mereka baru mengetahui uang tersebut adalah uang suap ketika adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah anggota DPRD Muba yang dilakukan oleh KPK RI.
Untuk diketahui, keenam terdakwa yang dipersidangkan semuanya adalah ketua fraksi.
Mereka adalah Ujang M Amin (Ketua Fraksi PAN), Jaini (Ketua Fraksi Golkar), Parlindungan Harahap (Ketua Fraksi PKB), Dear Fauzul Azim (Ketua Fraksi PKS) Iin Pebrianto (Demokrat) dan Depy Irawan (Ketua Fraksi Nasdem).
Mereka dipersidangkan atas dugaan kasus suap pengesahan R-APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014.
Keenaamnya menjadi tersangka pasca saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto, di Jalan Sanjaya Palembang, 19 Juni 2015 lalu.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 2,56 miliar di dalam tas besar merah maron serta empat orang tersangka yaitu Bambang Karyanto, Adam Munandar (keduanya anggota DPRD Muba), Syamsudin Fei Kepala DPPKAD, dan Faysar Kepala Bappeda.
Mantan Bupati Muba, Pahri Azhari, beserta Lucianty sebagai isterinya juga sudah menerima vonis untuk kasus ini.