KASUS SUAP DPRD MUBA
Syamsudin Fei Sebut Anggota DPRD Muba Sempat Minta Tiga Persen
Uang yang digunakan untuk pengesahan RAPBD itu mulanya diminta Rp 20 miliar oleh Bambang Karyanto, seorang terpidana lainnya.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dalam kesaksiannya pada sidang lanjutan suap RAPBD dan LKPJ Muba 2015 di PN Tipikor Palembang, Senin (16/8/2016), Syamsudin Fei membenarkan adanya permintaan pemberian uang dari DPRD Muba 2015.
"Uangnya Rp 17,5 miliar dan semua anggota dewan menerima satu persen. Bagian itu sempat diminta tiga persen karena menurut mereka satu persen tidak cukup," kata Fei saat menjawab majelis hakim tipikor yang diketuai oleh Kamaluddin SH MH.
Uang Rp 17,5 miliar, kata Fei, merupakan pinjaman dari isteri mantan Bupati Muba, Lucianty Pahri.
Uang yang digunakan untuk pengesahan RAPBD itu mulanya diminta Rp 20 miliar oleh Bambang Karyanto, seorang terpidana lainnya.
Jumlah tersebut sempat ditawar Lucy menjadi Rp 13 miliar.
"Setelah adanya penawaran dari ibu Lucy, Pak Bambang kembali berembuk hingga akhirnya mengeluarkan usulan Rp 17,5 miliar. Saya tidak tahu mengapa tiba-tiba ada angka itu," kata Fei.
