Berita Palembang
PRIA Ini Nekat Bunuh Temannya Pakai Pedang di Kertapati Palembang, Gegara Utang Piutang Rp15 Juta
Rahmat (24) menghabisi nyawa Indra (34), warga Jalan KI Kemas Rindo, Lorong Bersama, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati Palembang
Ringkasan Berita:
- Rahmat Sidik Dermawan (24) membunuh Indra Gunawan Putra (34) karena persoalan utang Rp15 juta.
- Korban tewas akibat luka tusuk dan sempat dilarikan ke RSMH Palembang sebelum meninggal.
- Pelaku diserahkan keluarga ke polisi dan dijerat Pasal 351 ayat (3) subsider 338 KUHP.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG — Diduga karena masalah utang piutang sebesar Rp15 juta, Rahmat Sidik Dermawan (24) nekat menghabisi nyawa Indra Gunawan Putra (34), warga Jalan KI Kemas Rindo, Lorong Bersama, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Palembang, Minggu (2/11/2025) sore.
Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 14.30 WIB di rumah korban.
Berdasarkan keterangan saksi AL, saat itu ia sedang tidur di rumah korban dan terbangun karena mendengar suara cekcok antara korban dan pelaku.
Karena khawatir terjadi sesuatu, saksi keluar rumah untuk meminta pertolongan tetangga.
Saat kembali, ia mendapati korban sudah bersimbah darah dengan luka tusuk di tubuhnya, sementara pelaku telah melarikan diri dari lokasi.
Korban sempat dilarikan ke RSUP Dr. Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang, namun nyawanya tidak tertolong dan meninggal dalam perjalanan.
Motif Utang Piutang Terungkap
Kapolsek Kertapati AKP Angga Kurniawan membenarkan kejadian tersebut dan menyebut motif pembunuhan dipicu persoalan utang piutang antara korban dan pelaku.
“Benar, pelaku membunuh korban karena masalah utang sebesar Rp15 juta,” ungkap AKP Angga saat dikonfirmasi, Senin (3/11/2025).
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.
Berkat kerja sama dengan pihak keluarga, Rahmat akhirnya diserahkan ke Polsek Kertapati untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Barang Bukti Diamankan
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pedang dan kaos singlet berlumur darah yang digunakan saat kejadian.
“Tersangka kami amankan bersama barang bukti. Ia dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” jelas Kapolsek.
Sementara itu, di hadapan petugas, Rahmat mengakui perbuatannya.
“Saya mengaku salah, Pak. Saya menyesal,” ucapnya dengan kepala tertunduk.
| SOSOK Oka Wiryadi Kurniawan, Calon Dirut Perumda Tirta Musi Palembang Siapkan 'Smart Water Utility' |
|
|---|
| TKA Gelombang Perdana di Sumsel Dimulai, Jadi Validator Rapor dan Pintu Masuk SNBP |
|
|---|
| Edukasi Smart Exercise, Dosen FK UMP Bimbing Lansia Berolahraga Aman Sesuai Kondisi Jantung |
|
|---|
| Pertagas Pastikan Operasional Kembali Normal, Pasca Penanganan llegal Tapping di Palembang dan Jambi |
|
|---|
| Misteri Suhu Panas 36 Derajat Celcius di Sumsel Terkuak, BMKG Ungkap Penyebabnya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.