Berita Palembang

PRIA Ini Nekat Bunuh Temannya Pakai Pedang di Kertapati Palembang, Gegara Utang Piutang Rp15 Juta

Rahmat (24) menghabisi nyawa Indra (34), warga Jalan KI Kemas Rindo, Lorong Bersama, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati Palembang

Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Andyka Wijaya (Dokumen Polisi)
DIAMANKAN POLISI : Rahmad, tersangka kasus pembunuhan yang kini diamankan di Polsek Kertapati Palembang 
Ringkasan Berita:
  • Rahmat Sidik Dermawan (24) membunuh Indra Gunawan Putra (34) karena persoalan utang Rp15 juta.
  • Korban tewas akibat luka tusuk dan sempat dilarikan ke RSMH Palembang sebelum meninggal.
  • Pelaku diserahkan keluarga ke polisi dan dijerat Pasal 351 ayat (3) subsider 338 KUHP.

SRIPOKU.COM, PALEMBANG — Diduga karena masalah utang piutang sebesar Rp15 juta, Rahmat Sidik Dermawan (24) nekat menghabisi nyawa Indra Gunawan Putra (34), warga Jalan KI Kemas Rindo, Lorong Bersama, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Palembang, Minggu (2/11/2025) sore.

Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 14.30 WIB di rumah korban.

Berdasarkan keterangan saksi AL, saat itu ia sedang tidur di rumah korban dan terbangun karena mendengar suara cekcok antara korban dan pelaku.

Karena khawatir terjadi sesuatu, saksi keluar rumah untuk meminta pertolongan tetangga.

Saat kembali, ia mendapati korban sudah bersimbah darah dengan luka tusuk di tubuhnya, sementara pelaku telah melarikan diri dari lokasi.

Korban sempat dilarikan ke RSUP Dr. Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang, namun nyawanya tidak tertolong dan meninggal dalam perjalanan.

Motif Utang Piutang Terungkap

Kapolsek Kertapati AKP Angga Kurniawan membenarkan kejadian tersebut dan menyebut motif pembunuhan dipicu persoalan utang piutang antara korban dan pelaku.

“Benar, pelaku membunuh korban karena masalah utang sebesar Rp15 juta,” ungkap AKP Angga saat dikonfirmasi, Senin (3/11/2025).

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.

Berkat kerja sama dengan pihak keluarga, Rahmat akhirnya diserahkan ke Polsek Kertapati untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Barang Bukti Diamankan

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pedang dan kaos singlet berlumur darah yang digunakan saat kejadian.

“Tersangka kami amankan bersama barang bukti. Ia dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” jelas Kapolsek.

Sementara itu, di hadapan petugas, Rahmat mengakui perbuatannya.

“Saya mengaku salah, Pak. Saya menyesal,” ucapnya dengan kepala tertunduk.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved