KASUS SUAP DPRD MUBA
Halid Hamzah Mengaku Dapat Perintah Menyerahkan Uang Rp 300 Juta Kepada Iin dan Depy
Uang yang diberikan ada yang diterima langsung oleh para terdakwa, ada juga yang diterima melalui perwakilan.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Enam terdakwa dugaan suap RAPBD Muba tahun 2015 kembali mendengarkan keterangan saksi di PN Tipikor Palembang, Senin (5/9/2016).
Adapun saksi yang dipanggil adalah Halid Hamzah selaku Kasubag Administrasi Keuangan dan Pembangunan Bappeda Muba, Abdul Kadir, dan sopir Bambang Karyanto, Ridwan.
Dikatakan Halid, dirinya ada menerima perintah dari Faisar (terpidana kasus ini) untuk menyerahkan uang total senilai Rp 300 juta kepada dua terdakwa, Iin dan Depy.
Uang itu diberikan secara langsung dan dengan cara ditransfer ke rekening.
"Seluruh uangnya dari pak Faisar dan saya tidak tahu untuk apa," kata Khalid.
Hal yang sama dikatakan oleh Ridwan.
Pria bersapaan Iwan ini ada perintah dari atasannya bernama Bambang Karyanto (terpidana kasus ini) untuk mengantar uang kepada para terdakwa.
Uang yang diberikan ada yang diterima langsung oleh para terdakwa, ada juga yang diterima melalui perwakilan.
Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim yang diketuai Kamaluddin SH MH menutup sidang.
Sidang kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan keenam terdakwa.
Untuk diketahui, keenam terdakwa yang dipersidangkan semuanya adalah ketua fraksi.
Mereka adalah Ujang M Amin (Ketua Fraksi PAN), Jaini (Ketua Fraksi Golkar), Parlindungan Harahap (Ketua Fraksi PKB), Dear Fauzul Azim (Ketua Fraksi PKS) Iin Pebrianto (Demokrat) dan Depy Irawan (Ketua Fraksi Nasdem).
Mereka dipersidangkan atas dugaan kasus suap pengesahan R-APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014.
Keenamnya menjadi tersangka pasca saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto, di Jalan Sanjaya Palembang, 19 Juni 2015 lalu.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 2,56 miliar di dalam tas besar merah maron serta empat orang tersangka yaitu Bambang Karyanto, Adam Munandar (keduanya anggota DPRD Muba), Syamsudin Fei Kepala DPPKAD, dan Faysar Kepala Bappeda.
Mantan Bupati Muba, Pahri Azhari, beserta Lucianty sebagai isterinya juga sudah menerima vonis untuk kasus ini.