Berita Kriminal Palembang

JPU Kejati Sumsel Tuntu Pengedar dan Pemakai Narkoba dengan 8 Tahun 6 Bulan Penjara

Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di Desa Bukit Batu, Air Sugihan, Kabupaten OKI dituntut 8 tahun 6 bulan penjara.

Editor: tarso romli
sripoku.com/rachmat kurniawan putra
TERDAKWA -- Dandi, pengedar narkoba asal Kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI duduk mendengarkan jaksa membaca tuntutan saat sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (10/9/2025). Dandi dituntut 8,5 tahun penjara. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di Desa Bukit Batu, Air Sugihan, Kabupaten OKI dituntut 8 tahun 6 bulan penjara oleh JPU Kejati Sumsel.

Terdakwa bernama Dandi yang sebelumnya ditangkap dengan barang bukti 8,8 gram sabu dan sembilan butir ekstasi.

Dandi ditangkap saat sedang mengkonsumsi sabu-sabu menggunakan alat hisap bersama empat orang temannya.

Kemudian saat digerebek dan digeledah polisi, ditemukan barang bukti tersebut beserta uang tunai Rp 350 ribu yang merupakan hasil penjualan.

Menurut JPU perbuatan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menyatakan terdakwa Dandi terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam hal narkotika Golongan I bukan tanaman. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan," ujar JPU saat membacakan tuntutan di hadapan Majelis Hakim PN Palembang yang diketuai, Patti Arimbi, Rabu (10/9/2025).

Selain tuntutan pidana penjara, JPU juga meminta terdakwa dikenakan denda Rp 1 miliar dengan catatan apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 6 bulan.

Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, terdakwa meminta agar majelis hakim dapat meringankan hukuman. Kemudian hakim menunda persidangan dan melanjutkan agenda selanjutnya pada pekan depan.

Untuk diketahui dalam dakwaan JPU, Dandi ditangkap pada Mei 2025 oleh anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel saat sedang mengkonsumsi sabu-sabu di teras kontrakannya.

Ia bersama keempat rekannya membeli narkoba yang akan dikonsumsi dengan cara patungan, kemudian terdakwa memesan kepada penjual inisial U dan H yang masih DPO.

Setelah narkotika didapat terdakwa kembali ke kontrakan dan menghisapnya bersama keempat temannya. Saat anggota polisi menggerebek keempat temannya berhasil kabur sedangkan Dandi tertangkap dan dibawa ke Mapolda Sumsel.

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Baca juga: TRAGEDI di Tengah Hujan Deras, Mobil 1 Keluarga Tertabrak Kereta Api di OKU, Bayi Selamat Ibu Tewas

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved