Berita Kriminal Palembang
JPU Kejati Sumsel Tuntu Pengedar dan Pemakai Narkoba dengan 8 Tahun 6 Bulan Penjara
Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di Desa Bukit Batu, Air Sugihan, Kabupaten OKI dituntut 8 tahun 6 bulan penjara.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di Desa Bukit Batu, Air Sugihan, Kabupaten OKI dituntut 8 tahun 6 bulan penjara oleh JPU Kejati Sumsel.
Terdakwa bernama Dandi yang sebelumnya ditangkap dengan barang bukti 8,8 gram sabu dan sembilan butir ekstasi.
Dandi ditangkap saat sedang mengkonsumsi sabu-sabu menggunakan alat hisap bersama empat orang temannya.
Kemudian saat digerebek dan digeledah polisi, ditemukan barang bukti tersebut beserta uang tunai Rp 350 ribu yang merupakan hasil penjualan.
Menurut JPU perbuatan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menyatakan terdakwa Dandi terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam hal narkotika Golongan I bukan tanaman. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan," ujar JPU saat membacakan tuntutan di hadapan Majelis Hakim PN Palembang yang diketuai, Patti Arimbi, Rabu (10/9/2025).
Selain tuntutan pidana penjara, JPU juga meminta terdakwa dikenakan denda Rp 1 miliar dengan catatan apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 6 bulan.
Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, terdakwa meminta agar majelis hakim dapat meringankan hukuman. Kemudian hakim menunda persidangan dan melanjutkan agenda selanjutnya pada pekan depan.
Untuk diketahui dalam dakwaan JPU, Dandi ditangkap pada Mei 2025 oleh anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel saat sedang mengkonsumsi sabu-sabu di teras kontrakannya.
Ia bersama keempat rekannya membeli narkoba yang akan dikonsumsi dengan cara patungan, kemudian terdakwa memesan kepada penjual inisial U dan H yang masih DPO.
Setelah narkotika didapat terdakwa kembali ke kontrakan dan menghisapnya bersama keempat temannya. Saat anggota polisi menggerebek keempat temannya berhasil kabur sedangkan Dandi tertangkap dan dibawa ke Mapolda Sumsel.
Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.
Baca juga: TRAGEDI di Tengah Hujan Deras, Mobil 1 Keluarga Tertabrak Kereta Api di OKU, Bayi Selamat Ibu Tewas
Pengedar dan Pemakai Narkoba
Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan
Dandi Pengedar Narkoba
Sabu-sabu dan ekstasi
Selebgram cantik Asal Palembang Laporkan Teman Dekatnya ke Polda Sumsel Soal Pengancaman |
![]() |
---|
Pelaku Jambret Kalung Emas Tiga Suku Milik Maryatun Diringkus Polisi, Buntuti Korban dari Belakang |
![]() |
---|
Vonis Hukuman Seumur Hidup Rika Amalia, Pembunuh Adik Ipar di Palembang Berubah Menjadi 20 Tahun |
![]() |
---|
Telinga Abdul Hakim Nyaris Putus Disabet Sajam, Gegara Tak Beri Uang kepada Pelaku |
![]() |
---|
Inilah Tampang Sembilan Orang Tersangka Perusakan dan Pembakaran Pos Polisi Ditlantas Polda Sumsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.