Berita Kriminal Palembang

Pencuri Dua Jeriken Minyak Solar dari Mobil Tangki di Jalan Ki Merogan Divonis 1,5 Tahun Penjara

Dua pria di Palembang dihukum selama 1,5 tahun penjara atas kasus pencurian dua jeriken solar dari truk tangki milik perusahaan penyalur BBM.

Editor: tarso romli
sripoku.com/rachmat kurniawan putra
TERDAKWA -- Nur Saihadat dan Deni Ardiansyah duduk mendengarkan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang membacakan putusan vonis kasus pencurian bbm solar dari sebuah truk tangki milik perusahaan, Rabu (17/9/2025). Keduanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua pria di Palembang dihukum selama 1,5 tahun penjara atas kasus pencurian dua jeriken solar dari truk tangki milik perusahaan penyalur BBM.

Kedua terdakwa yakni Nur Saihadat dan Deni Ardiansyah.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Palembang Harun Yulianto, saat sidang yang berlangsung pada, Rabu (17/9/2025).

Menurut majelis hakim perbuatan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian dengan keadaan yang memberatkan.

"Mengadili menyatakan perbuatan terdakwa Nur Saihadat alias Kekok dan Deni Ardiansyah terbukti melakukan tindak pidana disertai keadaan yang memberatkan pasal 363 ayat 1 KUHP," ujar Harun saat membacakan putusan.

Menurut majelis hakim hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa mengakui perbuatannya.

Putusan vonis lebih ringan daripada tuntutan JPU, yang meminta terdakwa dihukum 2 tahun penjara. Setelah mendengar putusan itu, terdakwa memilih terima.

Untuk diketahui dakwaan, aksi pencurian itu dilakukan kedua terdakwa bersama dua temannya yang lain. Satu dalam berkas terpisah sedangkan satu lagi masih DPO.

Pencurian itu dilakukan pada 6 Februari 2025 sekira pukul 02.30 WIB di Jalan Ki Merogan, Kertapati  Palembang. 

Baca juga: Dorong Produktivitas dan Kemandirian Petani, Pemkab Muba Diskon 50 Persen Retribusi Alat Berat

Kemudian terdakwa Deni Ardiansyah mengelabui penjaga malam mengatakan kalau ia sudah meminta izin dengan sekuriti untuk masuk dan mengambil jeriken dan BBM solar.

Lalu terdakwa Deni menemui terdakwa Nur Saihadat, Rizky Sobirin (berkas terpisah), dan Rendy (DPO) sambil membawa jeriken.

Lalu terdakwa bersama rekan-rekannya mendekati mobil truk tangki yang sedang terparkir dan membuka kran tangki bahan bakar minyak jenis solar dengan menggunakan tangannya.

Lalu saksi M Rizki Sobirin (berkas terpisah) menampung bahan bakar minyak jenis solar yang keluar dengan menggunakan jeriken hingga terisi penuh. 

Setelah semuanya penuh, 6 jeriken berisi BBM jenis solar dibawa ke seberang jalan. Terdakwa membawa kabur 2 jeriken ketika aksi mereka ketahuan oleh sekuriti, sedangkan 4 jeriken lainnya berhasil diselamatkan.

Dua jeriken berisi bahan bakar minyak jenis solar dijual seharga Rp 460 ribu. Dari hasil itu terdakwa Nur Saihadat Rp 30 ribu sedangkan terdakwa Deni Ardiansyah dapat Rp 200 ribu.

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Baca juga: Roni dan Ageng Disambut Bak Artis Saat Kembali ke SMPN 1 Prabumulih untuk Kembali Bertugas

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved