Berita Palembang

3 Kurir Tertunduk Lesu saat Saksikan Sabu Ratusan Juta Dihancurkan di Mapolrestabes Palembang

Total ada 1.062 gram sabu dari tersangka Saman (27) dan 448,04 gram dari tersangka Reki Apriyanto (38) beserta rekannya Teguh (38).

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI - Satres Narkoba Polrestabes Palembang melakukan pemusnahan barang bukti sabu 1062 gram atas tersangka Saman (27), dan barang bukti sabu 448, 04 garam atas tersangka Reki Apriyanto (38) dan rekannya Teguh (38), hasil ungkap kasus, Rabu (17/9/2025), siang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Pagi itu, udara di halaman Mapolrestabes Palembang terasa berat.

Di bawah terik matahari, tumpukan barang bukti narkoba jenis sabu yang nilainya ratusan juta rupiah siap dimusnahkan. 

Di hadapan petugas dan awak media, tiga pria yang diduga berperan sebagai kurir hanya bisa menunduk lesu, menyaksikan nasib barang haram yang coba mereka edarkan.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan puncak dari pengungkapan kasus narkoba yang berhasil dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang.

Total ada 1.062 gram sabu dari tersangka Saman (27) dan 448,04 gram dari tersangka Reki Apriyanto (38) beserta rekannya Teguh (38).

Proses pemusnahan dipimpin langsung oleh Wakapolrestabes Palembang, AKBP Aditya Kurniawan.

Sebelumnya, barang bukti telah melalui pengujian di Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan untuk memastikan kandungannya.

Setelah dinyatakan positif mengandung metamfetamin, sabu-sabu tersebut dimasukkan ke dalam blender bersama cairan pembersih (wipol).

Di bawah pengawasan petugas, ketiga tersangka diperintahkan untuk membuang hasil blenderan yang kini berbentuk cairan keruh ke dalam selokan.

Raut wajah mereka menunjukkan kepasrahan, tatapan kosong ke arah selokan yang menelan habis barang bukti yang menjadi awal mula jerat hukum mereka.

Saman, yang ditangkap pada 4 Agustus 2025 lalu di Jalan Soekarno Hatta, diduga membawa sabu dalam jumlah besar yang disimpannya di dalam tas ransel.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya kurir narkoba dalam jumlah besar.

Petugas yang melakukan pengintaian berhasil meringkusnya sebelum barang tersebut sempat dibuang.

Sementara itu, Reki Apriyanto dan Teguh ditangkap terpisah. Reki lebih dulu diamankan pada 31 Juli 2025 di Jalan Perjuangan.

Dari pengembangan kasusnya, petugas berhasil menangkap Teguh di kediamannya di Perumahan Griya Famili Ceria 2, Mariana Ilir, Kabupaten Banyuasin, pada 1 Agustus 2025.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved