Berita Palembang
Pengelolaan Parkir Pasar Dialihkan dari Dishub ke Perumda Pasar Palembang, Strategi Baru Genjot PAD
Sektor parkir, yang selama ini menjadi salah satu penopang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang
Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Sektor parkir, yang selama ini menjadi salah satu penopang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang, akan mengalami perubahan signifikan.
Pengelolaan parkir di seluruh pasar tradisional, yang sebelumnya berada di bawah wewenang Dinas Perhubungan (Dishub), kini resmi dialihkan kepada Perumda Pasar Palembang Jaya.
Pengelolaan parkir di Kota Palembang di bawah Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang. Jika aturan ini diberlakukan khusus parkir yang ada di Pasar akan dikelola oleh Perumda Pasar.
Perumda Pasar merupakan perusahaan daerah milik Pemkot Palembang untuk mengelola pasar-pasar yang ada di Kota Palembang.
Langkah strategis ini diambil sebagai upaya untuk memaksimalkan potensi pendapatan daerah.
Menurut Wakil Walikota Palembang, Prima Salam, keputusan ini tidak dibuat secara tergesa-gesa, melainkan melalui kajian mendalam terhadap praktik di daerah lain.
"Perumda Pasar Palembang Jaya dan Dishub hubungannya sangat banyak, dan saya manggil bukan mendadak, tapi melalui kajian daerah lain, tujuannya sama: meningkatkan PAD," ujarnya.
Prima Salam menekankan bahwa di bawah kepemimpinan Ratu Dewa sebagai Walikota dan dirinya sebagai Wakil Walikota, Pemerintah Kota Palembang bertekad untuk tidak membiarkan PAD stagnan.
Prima mengkritik kinerja PAD Palembang yang dianggap kurang maksimal. Dengan luas wilayah 360 km⊃2;, PAD Palembang hanya mencapai Rp1,1 triliun pada 2023, Rp1,123 triliun pada 2024, dan diproyeksikan Rp1,173 triliun pada 2025.
"Artinya begawe (kerja) apa selama ini," sindirnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya akan terus mencari dan mengoptimalkan setiap peluang pendapatan.
Baginya, peningkatan pendapatan dari pajak adalah hal esensial karena sebagian besar gaji pegawai, baik dari PAD maupun DAK, sangat bergantung pada sektor ini.
Keputusan pengalihan ini juga didasari oleh tidak adanya aturan dalam undang-undang yang secara spesifik menyebutkan bahwa pengelolaan parkir harus dilakukan oleh Dishub.
"Tupoksi parkir di Dishub tidak ada aturan di undang-undang, dan kita minta segera urus di kabag hukum," tegas Prima.
Lebih lanjut, Prima menjelaskan bahwa proses pengalihan ini akan dilakukan melalui mekanisme imbreng, yaitu penyerahan atau pemasukan aset ke dalam Perumda Pasar Palembang Jaya.
Anak Dibully Teman Kampung, Ibu Rumah Tangga Ini Pilih Lapor Polisi |
![]() |
---|
Mahasiswa UMP dari 3 Fakultas Gelar Demo Menolak Perpanjangan Jabatan Rektor, Cukup 2 Periode |
![]() |
---|
3 Kurir Tertunduk Lesu saat Saksikan Sabu Ratusan Juta Dihancurkan di Mapolrestabes Palembang |
![]() |
---|
Rayakan 55 Tahun Fuso, PT Berlian Maju Motor Gelar Apresiasi Pelanggan di Palembang |
![]() |
---|
Sosok Akmal Riansyah, Pemuda Baik dan Taat Beribadah, Jadi Panutan Remaja Setempat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.