Breaking News

Dugaan Korupsi di Perkimtan Palembang

Kabar Terkini Dugaan Korupsi Dinas Perkimtan Palembang, Kejari Periksa Ketua RT di SU II dan PHL

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perumahan Rakyat

Editor: Yandi Triansyah
Sripoku.com/Andi Wijaya
BERI KETERANGAN - Kajari Palembang Hutamrin saat menjelaskan perkembangan kasus dugaan korupsi di Perkimtan Palembang. foto diambil beberapa waktu lalu. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang.

Untuk mendalami kasus ini, penyidik kembali memanggil dan memeriksa sejumlah saksi dari berbagai elemen masyarakat.

Kepala Kejari Palembang Hutamrin, didampingi Kasubsi 1 Kejari Palembang, M. Fachri Aditya, membenarkan adanya pemeriksaan lanjutan.

"Benar, penyidik kita kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Sudah puluhan ketua RT kita ambil keterangan, dan kurang lebih belasan lurah," ujar Hutamrin, Selasa (16/9/2025).

Pada Senin dan Selasa, penyidik memfokuskan pemeriksaan pada tiga ketua RT di Kelurahan Seberang Ulu II dan empat Pegawai Harian Lepas (PHL) di lingkungan Dinas Perkimtan.

Mereka adalah inisial II, S, dan K dari kalangan Ketua RT, serta R, N, RE, dan NA dari PHL.

Proses pemeriksaan berlangsung selama beberapa jam. Para ketua RT dicecar sekitar 10 hingga 15 pertanyaan, sementara PHL Dinas Perkimtan menghadapi 20 hingga 25 pertanyaan.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut berkisar seputar indikasi dugaan korupsi yang sedang didalami oleh penyidik.

Sebelumnya, pada Senin (15/9), penyidik juga telah memeriksa enam saksi lainnya, yaitu lima ketua RT dari Kelurahan Karya Jaya dan satu staf dari Dinas Perkimtan.

Upaya Kejari Palembang ini menunjukkan keseriusan dalam mengungkap kasus korupsi di instansi pemerintahan.

Keterangan dari para ketua RT dan PHL diharapkan dapat memberikan petunjuk penting untuk mengungkap tuntas jaringan dan modus operandi dalam kasus ini. Publik menanti hasil akhir dari penyelidikan yang sedang bergulir.

Kasus ini berawal dari indikasi adanya tindak pidana korupsi terkait proyek-proyek di Dinas Perkimtan Kota Palembang, khususnya dalam pengadaan bahan bangunan dan konstruksi rutin tahun anggaran 2024. Nilai proyek yang disorot diduga mencapai Rp 2,5 hingga Rp 9 miliar.

Proyek Fiktif dan Kekurangan Volume: Hasil penyelidikan awal menunjukkan adanya indikasi pekerjaan yang fiktif (tidak benar-benar dilaksanakan) dan kekurangan volume pekerjaan dari yang seharusnya.

Anggaran Belanja Bahan Bangunan dan Konstruksi: Dugaan korupsi ini terfokus pada anggaran belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin yang dialokasikan pada tahun anggaran 2024.

 Kejari Palembang telah mengambil berbagai langkah intensif untuk mengungkap kasus ini:

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved