Dugaan Korupsi di Perkimtan Palembang

Kasus Korupsi Perkimtan, Giliran Kabid Waskim dan Ketua RT di Palembang Diperiksa Kejari

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali memanggil dan memeriksa dua saksi penting

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
BERI KETERANGAN - Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Palembang, Achmad Arjansyah Akbar memberikan keterangan terkait perkembangan kasus dugaan korupsi di Perkimtan Palembang, Foto diambil Rabu (1/10/2025). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang terus bergulir. 

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali memanggil dan memeriksa dua saksi penting, yakni pejabat internal Dinas Perkimtan dan perwakilan masyarakat, pada Senin sore (6/10/2025).

Kedua saksi yang diperiksa adalah D, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Permukiman (Kabid Waskim) di Dinas Perkimtan, serta AM, seorang Ketua RT dari Kelurahan 15 Ulu.

Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari upaya intensif Kejari Palembang untuk mendalami dugaan korupsi di dinas tersebut.

"Ya, masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk melakukan pendalaman," ungkap Kasubsi 1 Kejari Palembang M Fachri Aditya, mewakili Kasi Pidsus Achmad Arjansyah Akbar, pada Senin (6/10/2025).

Proses pemeriksaan terhadap D dan AM berlangsung sejak pukul 09.00 WIB dan selesai pada pukul 13.30 WIB. 

Masing-masing saksi dicecar dengan sekitar 20 hingga 25 pertanyaan oleh penyidik.

Sebelumnya, Kejari Palembang telah memeriksa puluhan saksi, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di dinas terkait, Ketua RT, Lurah, hingga pemilik toko material. Proses pemeriksaan ini menjadi fokus utama penyidik sejak awal Oktober.

Pada Rabu sebelumnya (1/10/2025), Kasi Pidsus Achmad Arjansyah Akbar menegaskan bahwa penyidik telah menerima data untuk pengembangan dan pendalaman terkait dugaan kasus ini.

"Ya, penyidik kita terima langsung pengembangan dan pendalaman terkait dugaan tindak pidana di Dinas Perkimtan," tegas Achmad Arjansyah.

Pada hari itu, satu saksi dari Dinas Perkimtan berinisial DA juga telah diperiksa dengan rentang pertanyaan yang serupa.

Pemeriksaan terhadap Kabid Waskim dan Ketua RT ini mengindikasikan bahwa penyidik kini tengah menelusuri dugaan keterlibatan pejabat dan bagaimana dugaan korupsi tersebut berdampak langsung di tingkat kelurahan dan pelaksanaan proyek di lapangan.

Kejari Palembang berkomitmen untuk segera menuntaskan kasus yang menjadi perhatian publik ini.

Kasus ini berawal dari indikasi adanya tindak pidana korupsi terkait proyek-proyek di Dinas Perkimtan Kota Palembang, khususnya dalam pengadaan bahan bangunan dan konstruksi rutin tahun anggaran 2024. Nilai proyek yang disorot diduga mencapai Rp 2,5 hingga Rp 9 miliar.

Proyek Fiktif dan Kekurangan Volume: Hasil penyelidikan awal menunjukkan adanya indikasi pekerjaan yang fiktif (tidak benar-benar dilaksanakan) dan kekurangan volume pekerjaan dari yang seharusnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved