Dugaan Korupsi di Perkimtan Palembang

Kejari Terus Usut Dugaan Korupsi Dinas Perkimtan Palembang, Giliran Pemilik Toko Material Diperiksa

Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan)

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
BERI PENJELASAN - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin (kanan), didampingi Kasi Pidsus Achmad Arjansyah Akbar, menjelaskan bahwa penggeledahan di Perkimtan dan Dinsos Palembang, Rabu (20/8/2025) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang terus bergulir.

 Setelah sebelumnya memeriksa puluhan ketua RT, lurah, ASN, hingga PHL, kini penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang memanggil dua saksi dari pihak swasta.

Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, didampingi Kasubsi 1 Kejari, M. Fachri Aditya, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya pendalaman kasus.

"Penyidik kita masih sampai hari ini melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Ada 2 saksi diperiksa hari ini," ungkap Hutamrin pada Rabu (17/9/2025).

Kedua saksi yang diperiksa adalah MF dan MM, yang merupakan pemilik toko material.

Keduanya menjalani pemeriksaan intensif di Kejari Palembang mulai pukul 13.00 hingga 16.30 WIB.

Setiap saksi dicecar dengan kurang lebih 20 hingga 25 pertanyaan oleh penyidik.

Sebelumnya, Kejari Palembang telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi lain untuk mengumpulkan bukti.

Hutamrin menyebutkan bahwa pemeriksaan sebelumnya juga melibatkan tujuh saksi, terdiri dari tiga ketua RT di Kelurahan SU II dan empat PHL (Pegawai Harian Lepas) di Dinas Perkimtan.

Pemeriksaan terhadap para ketua RT berlangsung dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB dengan 10-15 pertanyaan, sementara pemeriksaan terhadap PHL dari pukul 09.00 hingga 13.00 WIB dengan 20-25 pertanyaan.

Pemeriksaan terhadap berbagai pihak ini menunjukkan keseriusan Kejari Palembang dalam mengungkap dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Perkimtan.

Pemeriksaan terhadap pemilik toko material ini diduga untuk menelusuri aliran dana dan pengadaan barang/jasa yang terkait dengan proyek di dinas tersebut.

Proses hukum ini diharapkan dapat mengungkap semua pihak yang terlibat dan membawa kejelasan bagi kasus ini.

Kasus ini berawal dari indikasi adanya tindak pidana korupsi terkait proyek-proyek di Dinas Perkimtan Kota Palembang, khususnya dalam pengadaan bahan bangunan dan konstruksi rutin tahun anggaran 2024. Nilai proyek yang disorot diduga mencapai Rp 2,5 hingga Rp 9 miliar.

Proyek Fiktif dan Kekurangan Volume: Hasil penyelidikan awal menunjukkan adanya indikasi pekerjaan yang fiktif (tidak benar-benar dilaksanakan) dan kekurangan volume pekerjaan dari yang seharusnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved