Berita Palembang
Temui Kenalan di Palembang, Wanita Muda Asal Prabumulih Diperdaya di Kosan
Putrinya, P (17), diduga menjadi korban tindakan asusila oleh seorang pria berinisial MR yang baru dikenalnya melalui media sosial.
Ringkasan Berita:
- Seorang ibu rumah tangga berinisial SR (51), warga Kota Prabumulih, melaporkan dugaan kasus persetubuhan terhadap anak bawah umur ke Polrestabes Palembang
- Putrinya, P (17), diduga menjadi korban tindakan asusila oleh seorang pria berinisial MR yang baru dikenalnya melalui media sosial.
- Peristiwa nahas tersebut terjadi di sebuah rumah kost di Jalan Banten IV, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang, pada Rabu (1/4/2026) sekira pukul 13.00 WIB.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Seorang ibu rumah tangga berinisial SR (51), warga Kota Prabumulih, melaporkan dugaan kasus persetubuhan terhadap anak bawah umur ke Polrestabes Palembang, Kamis (23/4/2026) malam.
Putrinya, P (17), diduga menjadi korban tindakan asusila oleh seorang pria berinisial MR yang baru dikenalnya melalui media sosial.
Peristiwa nahas tersebut terjadi di sebuah rumah kost di Jalan Banten IV, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang, pada Rabu (1/4/2026) sekira pukul 13.00 WIB.
Menurut keterangan SR di hadapan petugas, kejadian bermula saat korban berkenalan dengan terlapor MR melalui aplikasi Instagram, yang kemudian berlanjut ke percakapan melalui WhatsApp.
Setelah intens berkomunikasi, terlapor membujuk korban untuk bertemu di Palembang dengan iming-iming akan mengganti ongkos perjalanan korban dari Prabumulih.
"Sesampainya di Palembang, korban awalnya diajak makan. Namun, setelah itu terlapor membawa korban ke sebuah kostan di lokasi kejadian," ujar SR saat memberikan keterangan di SPKT Polrestabes Palembang.
Di dalam kamar kost tersebut, terlapor mengajak korban menonton film sambil berbaring.
Saat itulah, MR mulai melakukan pelecehan. Meski korban sempat menolak, terlapor diduga melakukan pemaksaan dan ancaman hingga terjadi persetubuhan.
"Anak saya sudah menolak, tapi terlapor memaksa membuka pakaiannya dan mengancamnya agar mau melakukan hubungan tersebut," tambah SR.
Merasa tidak terima dengan perbuatan pelaku, SR berharap pihak kepolisian segera bertindak tegas dan menangkap MR untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara itu, KA SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa, melalui Pamapta Ipda Tamia Rahmadhany, membenarkan bahwa laporan korban telah resmi diterima dengan klasifikasi dugaan persetubuhan terhadap anak.
"Laporan sudah kami terima dan segera diteruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti," tegas Ipda Tamia.
| Walikota Palembang Pastikan Sanksi Berat 6 Oknum Dishub Pelaku Razia Ilegal, Ada yang Resmi Dipecat |
|
|---|
| PLN Lakukan Pemadaman Listrik Selama 5 hingga 6 Jam di Palembang Pada Selasa 19 Mei 2026 |
|
|---|
| Gelar Aksi di HUT Sumsel ke-80, Puluhan Mahasiswa Bakar Keranda di Depan Gedung DPRD Sumsel |
|
|---|
| Ada Panda dan Arjuna, Sumsel Dapat 18 Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo untuk Idul Adha 2026 |
|
|---|
| Dituduh Sudah Hamil Sebelum Nikah, IRT di Palembang Laporkan Suami Kasus KDRT Psikis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/SR-orangtua-prabumulih.jpg)