Berita Palembang

Temui Kenalan di Palembang, Wanita Muda Asal Prabumulih Diperdaya di Kosan

Putrinya, P (17), diduga menjadi korban tindakan asusila oleh seorang pria berinisial MR yang baru dikenalnya melalui media sosial.

Editor: Yandi Triansyah
Sripoku.com/Andi Wijaya
MELAPOR - Seorang ibu rumah tangga berinisial SR (51), warga Kota Prabumulih, melaporkan dugaan kasus persetubuhan terhadap anak bawah umur ke Polrestabes Palembang, Kamis (23/4/2026) malam. 
Ringkasan Berita:
  • Seorang ibu rumah tangga berinisial SR (51), warga Kota Prabumulih, melaporkan dugaan kasus persetubuhan terhadap anak bawah umur ke Polrestabes Palembang
  • Putrinya, P (17), diduga menjadi korban tindakan asusila oleh seorang pria berinisial MR yang baru dikenalnya melalui media sosial.
  • Peristiwa nahas tersebut terjadi di sebuah rumah kost di Jalan Banten IV, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang, pada Rabu (1/4/2026) sekira pukul 13.00 WIB.

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Seorang ibu rumah tangga berinisial SR (51), warga Kota Prabumulih, melaporkan dugaan kasus persetubuhan terhadap anak bawah umur ke Polrestabes Palembang, Kamis (23/4/2026) malam. 

Putrinya, P (17), diduga menjadi korban tindakan asusila oleh seorang pria berinisial MR yang baru dikenalnya melalui media sosial.

Peristiwa nahas tersebut terjadi di sebuah rumah kost di Jalan Banten IV, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang, pada Rabu (1/4/2026) sekira pukul 13.00 WIB.

Menurut keterangan SR di hadapan petugas, kejadian bermula saat korban berkenalan dengan terlapor MR melalui aplikasi Instagram, yang kemudian berlanjut ke percakapan melalui WhatsApp. 

Setelah intens berkomunikasi, terlapor membujuk korban untuk bertemu di Palembang dengan iming-iming akan mengganti ongkos perjalanan korban dari Prabumulih.

"Sesampainya di Palembang, korban awalnya diajak makan. Namun, setelah itu terlapor membawa korban ke sebuah kostan di lokasi kejadian," ujar SR saat memberikan keterangan di SPKT Polrestabes Palembang.

Di dalam kamar kost tersebut, terlapor mengajak korban menonton film sambil berbaring. 

Saat itulah, MR mulai melakukan pelecehan. Meski korban sempat menolak, terlapor diduga melakukan pemaksaan dan ancaman hingga terjadi persetubuhan.

"Anak saya sudah menolak, tapi terlapor memaksa membuka pakaiannya dan mengancamnya agar mau melakukan hubungan tersebut," tambah SR.

Merasa tidak terima dengan perbuatan pelaku, SR berharap pihak kepolisian segera bertindak tegas dan menangkap MR untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara itu, KA SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa, melalui Pamapta Ipda Tamia Rahmadhany, membenarkan bahwa laporan korban telah resmi diterima dengan klasifikasi dugaan persetubuhan terhadap anak.

"Laporan sudah kami terima dan segera diteruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti," tegas Ipda Tamia.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved