Dugaan Korupsi di Perkimtan Palembang
Kasus Dugaan Korupsi Perkimtan Palembang, Penyidik Kejari Periksa Lurah dan PHL
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus mengintensifkan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus mengintensifkan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang.
Kali ini, giliran sejumlah ketua RT, Petugas Harian Lepas (PHL), dan seorang lurah yang dipanggil untuk dimintai keterangan.
Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, didampingi Kasubsi 1 Kejari, M. Fachri Aditya, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi terus berlanjut.
"Hari ini, kami kembali memeriksa dan mengambil keterangan dari sembilan orang saksi terkait kasus dugaan korupsi ini," ujar Hutamrin pada Kamis (11/9/2025).
Kesembilan saksi tersebut terdiri dari lima ketua RT di Kecamatan Kertapati, tiga PHL dari Dinas Perkimtan, dan satu lurah. Mereka adalah YN, A, SA, CY, dan AY (ketua RT), AR, AP, dan PG (PHL), serta DL (Lurah Karya Jaya). Pemeriksaan dimulai sejak pukul 09.00 WIB.
Menurut Hutamrin, para ketua RT diperiksa selama sekitar tiga jam dengan dicecar 10-15 pertanyaan.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap PHL dan lurah masih berlangsung hingga siang hari, dengan jumlah pertanyaan yang lebih banyak, yaitu 20-25 pertanyaan untuk setiap saksi.
Kasus ini berawal dari indikasi adanya tindak pidana korupsi terkait proyek-proyek di Dinas Perkimtan Kota Palembang, khususnya dalam pengadaan bahan bangunan dan konstruksi rutin tahun anggaran 2024. Nilai proyek yang disorot diduga mencapai Rp 2,5 hingga Rp 9 miliar.
Proyek Fiktif dan Kekurangan Volume: Hasil penyelidikan awal menunjukkan adanya indikasi pekerjaan yang fiktif (tidak benar-benar dilaksanakan) dan kekurangan volume pekerjaan dari yang seharusnya.
Anggaran Belanja Bahan Bangunan dan Konstruksi: Dugaan korupsi ini terfokus pada anggaran belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin yang dialokasikan pada tahun anggaran 2024.
Kejari Palembang telah mengambil berbagai langkah intensif untuk mengungkap kasus ini:
Penggeledahan: Tim Pidsus Kejari Palembang pernah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perkimtan dan Dinas Sosial Kota Palembang terkait kasus ini.
Pemeriksaan Saksi: Penyidik terus menerus memanggil dan memeriksa berbagai pihak yang dianggap mengetahui duduk perkara, antara lain:
Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perkimtan: Sejumlah ASN dari dinas tersebut, berinisial D, SU, dan SA, telah diperiksa sebagai saksi.
Petugas Harian Lepas (PHL): Beberapa PHL yang bertugas di Dinas Perkimtan juga dimintai keterangan.
Serta puluhan Ketua RT yang tersebar di beberapa kecamatan yang ada di Palembang.
| Kasus Korupsi Perkimtan, Giliran Kabid Waskim dan Ketua RT di Palembang Diperiksa Kejari |
|
|---|
| Ketua RT Dipastikan Tidak Terlibat Korupsi di Dinas Perkimtan Palembang |
|
|---|
| 6 Ketua RT di Plaju dan Lurah 9/10 Ulu Diperiksa Saksi Dugaan Korupsi di Dinas Perkimtan Palembang |
|
|---|
| Kejari Terus Usut Dugaan Korupsi Dinas Perkimtan Palembang, Giliran Pemilik Toko Material Diperiksa |
|
|---|
| Kabar Terkini Dugaan Korupsi Dinas Perkimtan Palembang, Kejari Periksa Ketua RT di SU II dan PHL |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Kajari-Palembang-Ajukan-Verzet.jpg)