Berita Palembang

Pria Jagoan Asal OKU Timur Ini 'Penguasa' Sinte di Palembang, Digerebek di Kosan Demang Lebar Daun

Pelaku berinisial CD (27), warga Mojosari, Kabupaten OKU Timur, diamankan tanpa perlawanan pada 29 April 2026.

Tayang:
Editor: Welly Hadinata
dokumentasi Polisi
DIAMANKAN -- CD (27) tersangka pengedar narkotika jenis sinte diamankan Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel usai digerebek di sebuah kamar kos Jalan Demang Lebar Daun, Selasa (5/5/2026). Barang bukti senilai Rp11 juta disita polisi. (Dok/Polda Sumsel). 
Ringkasan Berita:
  • Pengedar sinte ditangkap di kos kawasan Demang Lebar Daun Palembang.
  • Polisi menyita spray dan paket sinte senilai sekitar Rp11 juta.
  • Tersangka dijerat pasal berat dalam UU Narkotika dan KUHP.

SRIPOKU.COM, PALEMBANG — Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan menggerebek seorang pengedar narkotika jenis sinte di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Demang Lebar Daun, Ilir Barat I, Palembang.

Pelaku yang dikenal jagoan ini berinisial CD (27), warga Mojosari, Kabupaten OKU Timur, diamankan tanpa perlawanan pada 29 April 2026.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

“Setelah mendapat informasi, anggota melakukan penyelidikan dan langsung menggerebek kamar kos pelaku,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sinte yang telah dikemas dalam bentuk spray serta sinte berbentuk tembakau.

Sinte (singkatan dari tembakau sintetis, sering juga disebut tembakau gorila) adalah jenis narkotika sintetik baru (New Psychoactive Substances/NPS) yang dibuat di laboratorium, bukan dari tanaman ganja alami

Total barang bukti yang diamankan antara lain empat botol spray sinte dan tiga paket sinte, dengan nilai keseluruhan diperkirakan mencapai Rp11 juta.

“Ada spray dengan nilai Rp8 juta, Rp1,2 juta, Rp600 ribu, dan Rp100 ribu, serta sinte tembakau senilai Rp1,2 juta,” jelasnya.

Selain itu, polisi juga menyita alat suntik untuk memindahkan cairan sinte, lima botol kosong berukuran 10 ml, serta 80 botol berukuran 5 ml yang diduga digunakan untuk pengemasan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman berat.

Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved