Berita Kriminal Palembang
Aniaya Mantan Istri , Mantan Anggota DPRD Palembang Syukri Zen Dituntut 3 tahun Penjara
Mantan anggota DPRD Palembang, M Syukri Zen dituntut 3 tahun penjara akibat menganiaya mantan istrinya, Patmawati hingga mengalami luka berat.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mantan anggota DPRD Kota Palembang, M Syukri Zen dituntut 3 tahun penjara akibat menganiaya mantan istrinya, Patmawati hingga mengalami luka berat.
Syukri Zen menganiaya Patmawati menggunakan senjata tajam jenis pisau.
Tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang, Jauhari melalui jaksa pengganti Ichsan Saputra di PN Palembang, Selasa (16/9/2025).
Terdakwa Syukri Zen mendengar tuntutan secara daring (online).
"Menyatakan perbuatan terdakwa Muhammad Syukri Zen terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Menuntut terdakwa dihukum 3 tahun penjara," ujar JPU saat membacakan tuntutan.
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim sidang yang dipimpin Kristanto Sahat Sianipar memberikan waktu kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan.
"Sidang kita tunda pekan depan ya, agendanya nota pembelaan terdakwa, " ujar Kristanto.
Dalam dakwaan JPU, dikatakan peristiwa ini terjadi pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 bertempat di Jalan Pipa Kelurahan 15 Ulu Palembang.
Korban sedang berada di rumah kerabatnya, tiba tiba datang terdakwa menemui korban mengajak untuk rujuk dan sambil merangkul korban tetapi korban Patmawati menolak.
Kemudian korban berlari dan terdakwa mengejar korban ke dekat mobil kemudian terdakwa mengambil senjata tajam dari saku jaket sebelah kanan dan langsung menusuk korban dengan satu bilah senjata tajam berjenis pisau dapur gagang plastik pada bagian perut sebelah kanan 1 kali, dada kiri 2 kali, lengan 3 kali, dan punggung 1 kali.
Lalu korban dipisahkan oleh saksi Zainab dan Jamila serta tukang ojek lalu memasukkan korban ke dalam mobil dan membawanya ke rumah sakit.
Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.
Baca juga: RINCIAN Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, D3 dan S1, Seluruh Indonesia Dari Sumatera Sampai Papua
Wanita di Macan Kumbang Palembang Ini Punya Uang Rp 8,5 Miliar, Tapi Raib Dipinjam Kenalannya |
![]() |
---|
Gigit Tangan Suaminya, Gusti Istri Bos Travel Umroh di Palembang Divonis 8 Bulan Penjara |
![]() |
---|
JPU Kejati Sumsel Tuntu Pengedar dan Pemakai Narkoba dengan 8 Tahun 6 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Selebgram cantik Asal Palembang Laporkan Teman Dekatnya ke Polda Sumsel Soal Pengancaman |
![]() |
---|
Pelaku Jambret Kalung Emas Tiga Suku Milik Maryatun Diringkus Polisi, Buntuti Korban dari Belakang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.