RINCIAN Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, D3 dan S1, Seluruh Indonesia Dari Sumatera Sampai Papua
Inilah rincian gaji dan tunjangan PPPK Paruh Waktu lulusan SMA, D3 dan S1, di seluruh Indonesia dari Sumatera sampai Papua.
SRIPOKU.COM -- Inilah rincian gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu lulusan SMA, D3 dan S1, di seluruh Indonesia dari Sumatera sampai Papua.
Skema PPPK Paruh Waktu hanya diperuntukkan bagi tenaga honorer yang telah memenuhi persyaratan sesuai aturan pemerintah dan terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dengan demikian, tenaga di luar kategori honorer tersebut tidak dapat mengikuti seleksi.
Kebijakan ini juga merupakan bagian dari reformasi birokrasi, di mana pemerintah ingin menghadirkan pola kerja lebih fleksibel dalam sektor pemerintahan.
Dasar hukumnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dan diperkuat melalui regulasi teknis yang diterbitkan oleh BKN serta instansi terkait.
Sebagai tindak lanjut, BKN mengumumkan perpanjangan waktu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi peserta yang telah lulus seleksi PPPK Paruh Waktu 2025.
Semula, batas waktu pengisian DRH berakhir pada 20 September 2025, kini diperpanjang hingga 22 September 2025 sesuai dengan Surat BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025.
Proses pengisian DRH sudah dibuka sejak 28 Agustus 2025 dan wajib dilakukan secara online melalui portal resmi BKN.
Dokumen yang harus dilengkapi mencakup ijazah, SK pengalaman kerja, hingga identitas diri.
Data tersebut nantinya menjadi dasar penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) sekaligus syarat pelantikan sebagai PPPK Paruh Waktu.
Mengutip laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk bekerja dengan skema paruh waktu (part time).
Skema ini dianggap sebagai jalan tengah penyelesaian penataan tenaga honorer yang masih tercatat dalam database BKN.
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu
Meskipun berstatus ASN, ada beberapa perbedaan mendasar antara PPPK Paruh Waktu dengan PNS atau PPPK Penuh Waktu.
- Jam kerja: PPPK penuh waktu wajib 8 jam per hari (40 jam/minggu), sementara PPPK paruh waktu hanya 4 jam per hari.
- Fleksibilitas: PPPK paruh waktu diberi ruang untuk memiliki pekerjaan lain di luar statusnya sebagai ASN paruh waktu
- Kontrak kerja: PPPK paruh waktu bersifat tahunan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
- Status Kepegawaian: Status keduanya sama-sama diakui sebagai pegawai ASN pada instansi pemerintah.
- Nomor Induk: Sama-sama diberikan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) sebagai identitas resmi.
Masa Kerja dan Evaluasi - Kontrak: Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan per satu tahun dan dapat diperpanjang.
- Evaluasi Kinerja: Kinerja PPPK paruh waktu akan dievaluasi secara berkala melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Hasil evaluasi ini akan menjadi pertimbangan utama untuk
perpanjangan kontrak atau pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu di kemudian hari.
Jadwal Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025:
- Usulan Penetapan Kebutuhan oleh instansi: 7-25 Agustus 2025.
- Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus-4 September 2025.
- Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus-6 September 2025.
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-15 September 2025. (Diperpanjang)
- Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-20 September 2025.
- Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-30 September 2025.
Sosok Moreno Soeprapto, Masuk Bursa Calon Menpora Dikenal Pembalap dan Politikus Gerindra |
![]() |
---|
Latihan Soal STS Ekonomi Kelas 10 SMA, Lengkap Kunci Jawaban + Indikator Soal Terbaru |
![]() |
---|
Duduk Perkara Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi Bakal Didemo Ojol, Prabowo Diminta Ganti Menhub |
![]() |
---|
Santer Diisukan Mahfud MD Isi Kursi Menko Polkam, Ini Kata Orang Dekat Prabowo |
![]() |
---|
Soal PTS/STS Bahasa Inggris Kelas 4 SD Semester 1 Kurikulum Merdeka Tahun 2025 Lengkap Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.