Tutut Soeharto Gugat Kemenkeu

FAKTA Tutut Soeharto Gugat Kemenkeu ke PTUN, Diajukan tak Lama Purbaya Menjabat Gantikan Sri Mulyani

Namun sementara ini pihak Kemenkeu belum menerima surat terkait gugatan yang dilayangkan putri Presiden RI kedua Soeharto itu.

Editor: Welly Hadinata
kolase.sripoku.com/tribunnews
TUTUT SOEHARTO - Mbak Tutut saat ceritakan tentang tukang cukur langganan Soeharto (foto dokumen). Kali ini beritakan Tutut Soeharto dikabarkan gugat Kemenkeu ke PTUN Jakarta. 

SRIPOKU.COM - Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau yang dikenal dengan Tutut Soeharto, dikabarkan melayangkan gugatan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Namun sementara ini pihak Kemenkeu belum menerima surat terkait gugatan yang dilayangkan putri Presiden RI kedua Soeharto itu.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui gugatan Tutut kepada Menteri Keuangan mengenai hal apa. 

"Belum tahu (soal apa). Sampai semalam kita cek, belum ada surat terkait hal tersebut ke Kemenkeu," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (18/9/2025).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, gugatan Tutut Soeharto ke Menteri Keuangan didaftarkan dengan nomor 308/G/2025/PTUN.JKT pada Jumat (12/9/2025).

Itu artinya, gugatan dilayangkan tak berselang lama sejak Purbaya Yudhi Sadewa menjabat sebagai Menteri Keuangan baru menggantikan Sri Mulyani Indrawati pada Senin (8/9/2025).

Riwayat perkara gugatan ini baru terdiri dari pendaftaran perkara dan penetapan yang semuanya dilakukan pada Jumat pekan lalu.

Namun, detail dan klasifikasi gugatan tersebut belum dijabarkan secara perinci dalam laman tersebut.

"Klasifikasi perkara: lain-lain. Gugatan: belum dapat ditampilkan," dikutip dari laman SIPP PTUN Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Sebelumnya, Kompas.com telah mencoba menghubungi kuasa hukum Tutut Soeharto untuk meminta keterangan lebih lanjut terkait detail dari gugatan ini.

Namun, hingga berita ini ditayangkan, Kompas.com belum menerima keterangan dari kuasa hukum tersebut.

PTUN adalah singkatan dari Pengadilan Tata Usaha Negara. Lembaga ini merupakan bagian dari lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang bertugas menyelesaikan sengketa antara perorangan atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved