Berkas yang Perlu Dipersiapkan untuk Lapor Diri PPG Daljab Tahap 3 di LPTK
Jadwal PPG Guru Tertentu dalam jabatan tahap 3, lapor diri di LPTK akan dilaksanakan pada 20 September 2025
SRIPOKU.COM - Inilah jadwal Pendidikan Profesi Guru atau PPG Guru Tertentu dalam jabatan tahap 3, lapor diri di LPTK akan dilaksanakan 3 hari lagi, yaitu pada 20 September 2025, mendatang.
PPG Guru Tertentu bertujuan untuk penuntasan sertifikasi bagi guru tertentu (dalam jabatan) yang lebih efektif sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru.
Sasaran PPG adalah guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat Pendidik.
Sebelum memasuki tahap lapor diri di LPTK sebaiknya para guru yang sudah melewati tahap pemanggilan peserta mempersiapkan berkas-berkas persyaratannya terlebih dahulu.
Baca juga: 5 Perbedaan Mendasar PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu, Mulai Beda Gaji Hingga Jam Kerja
Jadwal PPG Guru Tertentu Tahun 2025 Tahap 3
- Pemanggilan peserta di SIMPKB: 11 - 16 September 2025
- Lapor diri di LPTK: 20 - 25 September 2025
- Pembelajaran Mandiri di Platform Ruang GTK: 29 September - 10 November 2025
- Pendaftaran UKPPPG (First Taker): 1 - 11 November 2025
- Pendaftaran UKPPPG (Retaker): 1 - 7 November 2025
- Periode Unggah Dokumen UKPPPG: 13 - 18 November 2025
- Cetak Kartu Ujian UKPPPG: 17 - 18 November 2025
- Pelaksanaan UTBK UKPPPG: 22 - 26 November 2025
- Periode Penilaian UKPPPG: 1 - 15 Desember 2025
Berkas Syarat Lapor Diri di LPTK
Seluruh berkas lapor diri di bawah ini diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara PPG, sesuai dengan penempatan yang disampaikan pada akun SIMPKB masing-masing.
- Pakta Integritas
- Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
- Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir
- Scan Transkrip Nilai S1/DIV
- Scan Kartu Identitas KTP/SIM
- Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6
- Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)
- Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
- Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN)
- Scan NPWP (bagi yang memiliki)
- Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing.
Alur Pembelajaran PPG bagi Guru Tertentu
a. Guru aktif mengajar pada Tahun Ajaran 2023/2024 yang belum memiliki Sertifikat Pendidik akan menerima pemberitahuan sebagai peserta PPG bagi Guru Tertentu melalui SIMPKB.
b. Peserta PPG bagi Guru Tertentu melakukan lapor diri secara daring melalui tautan yang diberikan di SIMPKB. Lapor diri dilakukan secara daring di LPTK Penyelenggara sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku.
Program studi dan daftar nama calon mahasiswa selengkapnya dapat diakses pada akun SIMPKB masing-masing peserta atau akun SIMPPG masing-masing lembaga.
c. Pembelajaran dilaksanakan secara daring melalui Platform Ruang GTK pada tautan https://guru.kemendikdasmen.go.id.
Bagi guru yang belum pernah mengakses platform Ruang GTK, agar membuka Ruang GTK melalui rumah pendidikan pada tautan https://rumahpendidikan.go.id kemudian pilih Ruang GTK atau unduh aplikasi Ruang GTK pada gawai Android melalui Playstore (minimal versi 1.59.1) dengan akun belajar.id.
d. PPG bagi Guru Tertentu yang telah menyelesaikan proses Lapor Diri dan Pembelajaran, dapat melakukan pendaftaran Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG) melalui Platform Ruang GTK.
Duduk Perkara Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa |
![]() |
---|
Modul Ajar Deep Learning Geografi Kelas 11 SMA Bab 1 Posisi Strategis Indonesia dan Potensi SDA |
![]() |
---|
Kerja 4 Jam Sehari, Begini Skema Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 |
![]() |
---|
Prabowo Sapu Bersih Orang PDIP dari Kabinetnya Usai Budi Gunawan dan Hendrar Prihadi Dicopot |
![]() |
---|
Rekam Jejak Kontroversial Angga Raka Prabowo, Rangkap 3 Jabatan Padahal Dilarang MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.