RINCIAN Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, D3 dan S1, Seluruh Indonesia Dari Sumatera Sampai Papua

Inilah rincian gaji dan tunjangan PPPK Paruh Waktu lulusan SMA, D3 dan S1, di seluruh Indonesia dari Sumatera sampai Papua.

Editor: adi kurniawan
Freepik.com/Handout
ILUSTRASI PPPK 2025 : Inilah rincian gaji dan tunjangan PPPK Paruh Waktu lulusan SMA, D3 dan S1, di seluruh Indonesia dari Sumatera sampai Papua. 

Sebelum mengetahui perihal gaji PPPK paruh waktu untuk lulusan SMA, sebagai informasi jika golongan PPPK paruh waktu terbagi atas beberapa golongan berdasarkan jenjang pendidikan. 

Merujuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020, PPPK lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Diploma I dikategorikan dalam Golongan V.

Walaupun jam kerjanya lebih singkat, PPPK paruh waktu tetap mendapatkan hak yang hampir setara dengan ASN penuh waktu.

Gaji yang diberikan akan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia di instansi pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Kementerian PANRB Nomor 16 Tahun 2025, upah bagi PPPK paruh waktu akan diberikan paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah masing-masing.

Berikut kisaran UMP di berbagai provinsi Indonesia sebagai acuan atau gambaran besaran gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA tahun 2025 sesuai Surat Keputusan Kementerian PANRB Nomor 16 Tahun 2025:

1. Pulau Sumatera

Aceh: Rp 3.680.000
Sumatera Barat: Rp 2.990.000
Sumatera Selatan: Rp 3.680.000
Sumatera Utara: Rp 2.990.000
Jambi: Rp 3.200.000
Riau: Rp 3.500.000
Lampung: Rp 2.890.000
Kep. Riau: Rp 3.620.000
Kep. Bangka Belitung: Rp 3.870.000

2. Pulau Jawa

DKI Jakarta: Rp 5.300.000
Banten: Rp 2.900.000
Jawa Barat: Rp 2.190.000
Jawa Tengah: Rp 2.160.000
Yogyakarta: Rp 2.260.000
Jawa Timur: Rp 2.300.000 

3. Pulau Kalimantan

Kalimantan Tengah: Rp 3.470.000
Kalimantan Barat: Rp 2.870.000
Kalimantan Utara: Rp 3.580.000
Kalimantan Selatan: Rp 3.490.000
Kalimantan Timur: Rp 3.570.000

4. Pulau Sulawesi

Gorontalo: Rp 3.200.000
Sulawesi Barat: Rp 3.100.000
Sulawesi Utara: Rp 3.770.000
Sulawesi Selatan: Rp 3.650.000
Sulawesi Tengah: Rp 2.900.000
Sulawesi Tenggara: Rp 3.070.000

5. Pulau Bali, Nusa Tenggara, Maluku

Bali: Rp 2.990.000
NTB: Rp 2.600.000
NTT: Rp 2.320.000
Maluku: Rp 3.140.000
Maluku Utara: Rp 3.400.000

6. Pulau Papua

Papua: Rp 4.280.000
Papua Tengah: Rp 4.280.000
Papua Barat Daya: Rp 3.610.000
Papua Barat: Rp 3.610.000
Papua Selatan: Rp 4.280.000
Papua Pegunungan: Rp 4.280.000

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved