Kematian Brigadir Esco

BRIPTU Rizka tak Bisa Mengelak, Penyidik Gunakan Pendeteksi Kebohongan, Dua Saksi Ahli Dikerahkan!

Rossi, kuasa hukum Briptu Rizka Sintiani kini tengah menyiapkan langkah hukum lantaran pihaknya menemukan kejanggalan

Editor: Welly Hadinata
tribun lombok
BUNUH SUAMI - Kolase gambar memperlihatkan Brigadir Esco Faska Rely (kanan), yang telah meninggal dunia, bersama sang istri Briptu Rizka Sintiani (kiri), yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap suaminya. Sebelum jadi tersangka, Briptu Rizka ternyata tidak pernah melapor ke siapapun terkait hilangnya Brigadir Esco. 

SRIPOKU.COM - Oknum polwan yakni Briptu Rizka Sintiani ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya sang suami, Brigadir Esco Fasca Rely, Jumat (19/9/2025).

Brigadir Esco sebelumnya ditemukan tewas dalam kondisi tubuh tergantung dalam keadaan terikat pada Senin (25/8/2025).

Lokasi itu hanya berjarak sekitar 50 meter dari rumahnya.

Sebelum ditemukan tewas, Brigadir Esco diketahui menghilang sejak 19 Agustus lalu.

Saat ditemukan, wajah Brigadir Esco nyaris tak dapat dikenali karena sudah membengkak.

Sempat ada dugaan Brigadir Esco mengakhiri hidup dengan cara tak wajar.

Namun keluarga meyakini Brigadir Esco tewas dibunuh oleh orang dekat.

"Hasil gelar perkara penyidik menetapkan istri korban Briptu Rizka Sintiyani sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid mengutip Tribun Lombok, Jumat (19/9/2025) malam. 

Gelar perkara dilakukan setelah melakukan pemeriksaan sebanyak 53 saksi, pemeriksaan terhadap ahli Pidana dan ahli kriminologi, hingga penggunaan lie detector atau pendeteksi kebohongan dalam pemeriksaan. 

Meski demikian polisi belum mengungkap motif dari pembunuhan ini.

Begitupun terkait adanya tersangka lain yang mengakibatkan Brigadir Esco meninggal dunia.

Ahli kriminologi adalah seorang profesional yang menggunakan teori dan metode kriminologi untuk menganalisis kejahatan, penyebabnya, serta dampaknya, dan untuk mengembangkan kebijakan dalam sistem peradilan pidana.

Mereka bisa bekerja sebagai investigator di kepolisian, analis data intelijen, dosen, atau peneliti di lembaga seperti Komnas HAM dan KPK, serta dapat memberikan masukan ahli pada isu-isu pidana dan kejahatan yang kompleks. 

Ahli pidana adalah seseorang yang memiliki keahlian khusus atau pengetahuan mendalam dalam bidang hukum pidana atau aspek terkait lainnya yang dapat membantu menjelaskan suatu perkara pidana di persidangan, seperti yang diatur dalam KUHAP.

KUHAP adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981) 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved