Kematian Brigadir Esco

Sang Menantu di Balik Kematian Brigadir Esco, Ayah Mertua Minta Briptu Rizka Dihukum Berat

Kasus tewasnya Brigadir Esco Fasca Rely di Lombok menjadi sorotan publik setelah sang istri

Editor: Yandi Triansyah
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
MINTA DIHUKUM BERAT - Ayah Brigadir Esco, Samsul Herawadi. Ia meminta pelaku pembunuh anaknya yakni Briptu Rizka dihukum seberat-beratnya, Sabtu (20/9/2025). 

SRIPOKU.COM – Kasus tewasnya Brigadir Esco Fasca Rely di Lombok menjadi sorotan publik setelah sang istri, yang juga seorang Bhabinkamtibmas, Briptu Rizka Sintiyani, ditetapkan sebagai tersangka.

Ayah mendiang, Samsul Herawadi, meminta agar Briptu Rizka dihukum seberat-beratnya, menduga pembunuhan ini adalah kejahatan terencana yang melibatkan lebih dari satu orang.

Samsul Herawadi meyakini perbuatan tersebut tidak dilakukan sendirian oleh menantunya.

"Saya yakin perbuatannya tidak sendiri. Paling tidak pasti lebih dari satu orang termasuk keluarganya," ujarnya, seraya menegaskan bahwa keadilan harus tetap ditegakkan meskipun pelaku adalah menantunya sendiri.

Ia bahkan memperingatkan tentang kemungkinan reaksi fatal dari keluarga jika keadilan tidak ditegakkan.

"Bukan mengancam, cuma ketidakpuasan keluarga akan berbuat fatal," ungkapnya.

Samsul juga meyakini bahwa ada pihak luar yang terlibat. "Mustahil dia sendiri. Paling tidak terlepas dari keluarganya... dan saya yakin ada pihak luar yang terlibat," tambahnya.

Pengembangan kasus ini menjadi fokus utama bagi keluarga korban. Kuasa hukum keluarga Brigadir Esco, Muhanan, mengapresiasi kinerja kepolisian, namun menekankan adanya pekerjaan rumah (PR) lain.

"PR lain adalah mengungkap pelaku lain. Saya kira semoga arahnya polisi ke sana," jelas Muhanan.

Menurutnya, jika lokasi pembunuhan adalah di dalam rumah dan jasad kemudian dipindahkan, pasti ada orang lain yang membantu.

"Kalaupun memang rumah tersebut jadi lokasi pembunuhan, kemudian dipindahkan ke tempat lain maka pasti ada orang yang membantu," tegasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Briptu Rizka, Rossi, menyampaikan keberatan atas proses hukum yang sedang berjalan.

Ia menilai penetapan kliennya sebagai tersangka terkesan terburu-buru dan tidak transparan.

"Kami melihat penetapan tersangka terhadap klien kami sarat dengan kejanggalan. Jangan sampai hukum dijadikan alat kriminalisasi," tegas Rossi.

Ia mendesak agar proses ini dijalankan secara objektif dan berkeadilan, serta menyebut bahwa jika ada pelanggaran prosedural, penetapan tersangka bisa dinilai cacat hukum.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved