Kematian Brigadir Esco

TUTUPI Kematian Brigadir Esco, Gelagat Licik Orangtua Briptu Rizka Berujung Tersangka, Peran Dikuak

Kini terungkap gelagat licik orang tua Briptu Rizka tutupi kasus pembunuhan menantunya, Brigadir Esco.

Editor: pairat
TRIBUNLOMBOK.COM/WAWAN SUGANDIKA
SUSUL BRIPTU RIZKA - Briptu Riska yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Esco saat mengikuti rangkaian reka adegan saat proses rekonstruksi di TKP, Senin ( 28/9/2025) (kiri). Para saksi dalam kasus kemarian Brigadir Esco saat kembali jalani pemeriksaan saat Polres Lombok Barat, Rabu (15/10/2025) (kanan). Berusaha menutupi kematian Brigadir Esco, gelagat licik orangtua Briptu Rizka berujung jadi tersangka, perannya diungkap. 

SRIPOKU.COM - Berusaha menutupi kematian Brigadir Esco, gelagat licik orangtua Briptu Rizka berujung jadi tersangka, perannya diungkap.

Misteri kematian Brigadir Esco Fasca Rely perlahan menemukan titik terang setelah polisi menetapkan istrinya, Briptu Rizka jadi tersangka.

Menyusul orang terdekat Briptu Rizka pun akhirnya jadi tersangka.

Kini terungkap gelagat licik orang tua Briptu Rizka tutupi kasus pembunuhan menantunya, Brigadir Esco.

Ya, orang tua Briptu Rizka, Amaq Saiun dan Nuraini, ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut. 

Selain orang tua Briptu Rizka, dua orang lain yakni adik Briptu Rizka; dan Paozi, teman dekat Brigadir Esco, juga bernasib serupa.

Mereka diduga terlibat bersama-sama dengan Briptu Rizka. 

KEMATIAN BRIGADIR ESCO - Briptu Rizka mengikuti rekonstruksi kematian sang suami, Brigadir Esco. Tersangka diteriaki hingga dimaki-maki warga yang menonton.
KEMATIAN BRIGADIR ESCO - Briptu Rizka mengikuti rekonstruksi kematian sang suami, Brigadir Esco. Tersangka diteriaki hingga dimaki-maki warga yang menonton. (Kolase Istimewa TikTok)

Baca juga: Briptu Rizka Libatkan Ortu di Kematian Brigadir Esco, Pengakuan Ayah Mertua Sempat Kelabui Polisi

Yakni, membantu Rizka untuk menyembunyikan peristiwa yang menyebabkan Esco meninggal dunia. 

Kasatreskrim Polres Lombok Barat AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata menjelaskan, para tersangka turut membantu merekayasa kasus kematian Esco. 

Caranya dengan membuatnya seolah-olah sebagai kasus bunuh diri karena tubuh Esco ditemukan terikat tali di belakang rumahnya.

"Turut serta melakukan kejahatan dan dikaitkan dengan sengaja membantu RS (Rizka), dan sengaja menyembunyikan orang yang sudah melaksanakan kejahatan," terang Eka, dikutip SURYA.CO.ID dari Tribun Lombok.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.

Adapun ancaman pidana terberatnya hukuman mati hingga hukuman ringan 15 tahun penjara.

Motif Kematian Brigadir Esco

Sementara Briptu Rizka diduga memukulkan benda tumpul di belakang kepala serta menusukkan benda tajam ke tubuh Brigadir Esco.   

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved