KASUS SUAP DPRD MUBA
Empat Terdakwa Akui Terima Uang Masing-masing Rp 75 Juta
Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Depi dan Iin, mengaku tidak ada menerima uang komitmen yang diketahui untuk digunakan untuk pengesahan APBD 2015
Editor:
Sudarwan
SRIPOKU.COM/REFLI PERMANA
Enam terdakwa kasus dugaan suap RAPBD Muba mendengarkan pertanyaan dari tim penasihat hukum di PN Tipikor Palembang, Senin (26/9/2016).
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Empat terdakwa dugaan suap RAPBD Muba 2015, yakni Ujang, Parlindungan, Jaini, dan Dear, mengaku memang ada menerima uang komitmen senilai Rp 75 juta per kepala.
Hal tersebut disampaikan keempatnya ketika memberikan keterangan dalam persidangan, Senin (26/9/2016).
Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Depi dan Iin, mengaku tidak ada menerima uang komitmen yang diketahui untuk digunakan untuk pengesahan APBD 2015.
Mereka memang ada menerima uang, namun hanyalah pinjaman.
Sidang dengan agenda keterangan terdakwa masih berlanjut.
Keenam terdakwa masih duduk di kursi pesakitan.
Rekomendasi untuk Anda