Beria Palembang

TAMPANG Bandit Curanmor Paling Jagoan yang Menguasai Wilayah Kalidoni Palembang, Dibikin Keok!

Saat penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur di bagian kaki.

Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Andyka Wijaya (Dokumen Polisi)
BANDIT CURANMOR KALIDONI - Pelaku Curanmor yakni Riski (29) yang diringkus tim Buser Polsek Kalidoni Palembang. 
Ringkasan Berita:
  • Pelaku curanmor Riski (29) ditangkap polisi di Sukarami, Palembang, setelah melawan saat diamankan.
  • Ia mencuri motor di halaman Masjid Busyrol Ikhwan bersama rekannya yang masih buron.
  • Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Anggota Buser Polsek Kalidoni Palembang berhasil meringkus bandit pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah hukumnya. 

Pelaku yakni Riski (29), warga  Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan IT III Palembang, ditangkap saat berada di rumah temannya di Jalan Sukaramai, Kecamatan Sukarami.

Saat penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur di bagian kaki.

Ia kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang untuk perawatan sebelum digiring ke Polsek Kalidoni untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Kalidoni AKP Hermansyah membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, pelaku sempat melawan saat ditangkap, sehingga dilakukan tindakan tegas,” ujar Hermansyah.

Aksi pencurian dilakukan Riski bersama rekannya Tarmiji alias Ojik (DPO) pada Senin, 21 Oktober 2025, sekitar pukul 13.30 WIB di halaman Masjid Busyrol Ikhwan, Kecamatan Kalidoni.

Korban bernama Yuliswidiani (52) baru menyadari motornya hilang usai salat Ashar dan langsung melapor ke polisi.

Kedua pelaku sebelumnya berjalan kaki dari daerah Mata Merah dan membagi peran.

Tarmiji memantau situasi, sementara M Riski masuk ke halaman masjid dan mencuri sepeda motor Yamaha Mio J merah BG 6105 ZO menggunakan kunci T.

“Pelaku ini tidak sendirian, rekannya masih dalam pengejaran,” tambah Hermansyah.

Berdasarkan rekaman CCTV masjid, aksi pencurian tersebut terekam jelas. Atas perbuatannya, Riski dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved