Berita Kriminal Palembang
Begal Bersenpi Dituntut 4 Tahun Penjara, Sempat Tembak ke Udara dan Rampas Motor Korban
Kedua terdakwa memohon keringanan hukuman atas tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 4 tahun.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua begal bersenjata api di Palembang, Raludfi alias Lutfi dan Muhammad Rizal Merdeka alias Deka, menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (28/10/2025).
Sebelumnya kedua terdakwa ditangkap Jatanras Polda Sumsel, dan salah satunya dihadiahi timah panas di satu kakinya karena melawan saat ditangkap.
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Samuel Ginting SH MH itu, kedua terdakwa memohon keringanan hukuman atas tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 4 tahun.
Baca juga: Bawa Senpi Rakitan dan Peluru, Pria di Prabumulih Terancam Puasa dan Lebaran di Penjara
Sebagaimana diatur dalam pasal 365 KUHP, ancaman hukuman bagi para pelaku bisa 9 tahun penjara atau 15 tahun jika korbannya meninggal dunia.
Sementara bagi kepemilikan senjata api secara ilegal melanggar UU Darurat No 12 Tahun 1951 yang ancaman hukumannya sangat berat bisa 20 tahun atau seumur hidup tergantung perkara kepemilikannya.
"Mohon keringanan hukuman yang mulia, kami menyesal," ujar terdakwa Luthfi dan Deka.
Mendengar hal tersebut ketua majelis hakim, langsung bertanya kepada terdakwa apa alasannya dan akan mendiskusikannya terlebih dahulu sebelum memutuskan vonis.
"Kamu (Lutfi) belum pernah dihukum ya. Nah yang kamu ini (Deka) ya, sudah pernah dihukum, ya nanti lihatlah bagaimana hasil diskusi hakim. Yang jelas perbuatan kalian ini membuat citra buruk kota Palembang, " ujar Hakim.
Usai mendengarkan pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya, majelis hakim menunda sidang untuk pembacaan putusan pada Selasa (4/11/2025) mendatang.
"Putusan tanggal 4 November 2025 ya, silahkan terdakwa kembali ke tahanan," sambung hakim.
Dalam dakwaan diceritakan pada 13 Juli 2025 sekira pukul 04:30 WIB, saat melintas di Jalan Bypass Alang-Alang Lebar, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, terdakwa Raludfi alias Lutfi, terdakwa Muhammad Rizal Merdeka alias Deka, bersama seorang pelaku lain bernama Angga (DPO), melihat sekelompok remaja yang sedang mendorong sepeda motor mogok.
Ketiganya kemudian menghadang dan menghentikan korban. Raludfi turun dari motor, mengacungkan senjata api rakitan jenis revolver sambil mengancam, “Kutembak kamu, serahkan motor itu,” lalu menembakkan senjata ke udara hingga para korban ketakutan.
Selanjutnya, Angga mengambil paksa satu unit sepeda motor Honda Beat BG 5429 JBP milik korban M Jovansyah dan langsung kabur bersama kedua terdakwa.
Motor hasil rampasan itu kemudian dijual Angga di daerah Plaju seharga Rp 4 juta. Dari hasil penjualan, masing-masing terdakwa mendapat bagian Rp1 juta.
Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.
Baca juga: Berdalih Jaga Diri, Pria di Mesuji Raya OKI Bawa Senpi Rakitan, Terancam Penjara Seumur Hidup
begal bersenjata api
Raludfi dan Muhammad Rizal Merdeka alias Deka
Jalan Bypass Alang-alang Lebar
| Aldo Aditya Pengedar Narkoba Jenis Pil Ekstasi Divonis Hakim 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M |
|
|---|
| Gubernur Sumsel Minta Diproses Kasus Guru Senior SMAN 16 Palembang Dianiaya Rekan Sekantor |
|
|---|
| Gegara Masak Malam Hari, Hendra Dianiaya Kakak Ipar |
|
|---|
| Riski Tewas di Pelukan Ibunya, Keluarga Berharap Pelaku Ditangkap dan Dihukum Setimpal |
|
|---|
| Baru Sebulan Tinggal di Kos, Meilina Mahasiswi PGRI ini Kehilangan Motor di Parkiran Kosnya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.