Berita Kriminal Palembang

Aldo Aditya Pengedar Narkoba Jenis Pil Ekstasi Divonis Hakim 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M

Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar pasal 114 Ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: tarso romli
sripoku.com/rachmat kurniawan putra
BERJALAN -- Terdakwa Aldo Aditya seorang pengedar narkoba jenis pil ekstasi meninggalkan ruang sidang setelah pembacaan vonis di Museum tekstil Palembang, Selasa (28/10/2025). Aldo divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan. 

Ringkasan Berita:
  • Pengedar Narkoba jenis pil Ekstasi divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim PN Palembang
  • Terdakwa Aldo Aditya terbukti bersalah melanggar pasal 114 Ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Pengadilan menyita barang bukti 2 pake pil ekstasi berjumlah 1070 butir.

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada seorang pengedar narkoba jenis pil ekstasi.

Terdakwa Aldo Aditya dinyatakan terbukti bersalah mengedarkan pil ekstasi di wilayah Palembang.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Samuel Ginting SH MH, Selasa (28/10/2025).

Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar pasal 114 Ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menyatakan terdakwa Aldo Aditya terbukti bersalah tanpa hak melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika yang beratnya melebihi 5 gram. Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun penjara," ujar majelis hakim ketua.

Selain pidana penjara, majelis hakim turut memberikan hukuman denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, di mana sebelumnya terdakwa dituntut hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Atas putusan itu terdakwa memilih terima beda dengan JPU yang pikir-pikir.

Majelis hakim turut menetapkan barang bukti berupa 12 paket narkotika jenis ekstasi berisi 1070 butir.

Dalam dakwaan JPU, diceritakan kalau awalnya terdakwa dihubungi seseorang bernama Doni (DPO) dan diminta menyiapkan 200 butir pil ekstasi. 

Pada Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa kembali dihubungi seseorang dan diminta menyiapkan 200 butir pil ekstasi atas permintaan seorang bernama Doni. 

Terdakwa kemudian membawa narkotika tersebut ke Jalan Sukawinatan, tepatnya di Simpang Kuburan Cina, Palembang.

Di lokasi itu, terdakwa bertemu Doni dan menyerahkan bungkusan berisi pil ekstasi. Doni lalu memberikan uang sebesar Rp1 juta, setelah itu terdakwa pulang ke kosannya.

Keesokan harinya, Kamis, 15 Mei 2025, saat sedang beristirahat di kosan, terdakwa didatangi tiga anggota Polda Sumsel berpakaian preman, menggerebek rumah terdakwa dan langsung mengamankan terdakwa. 

Dari badan terdakwa tidak ditemukan barang bukti, namun di bawah tempat tidurnya ditemukan satu bungkus plastik putih berisi 12 paket pil ekstasi dengan total 1070 butir.

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Baca juga: Tragedi Mobil Bergoyang, Siswi SMA Dibunuh Kekasih Gara-gara Prank Hamil

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved