Berita Prabumulih

Bawa Senpi Rakitan dan Peluru, Pria di Prabumulih Terancam Puasa dan Lebaran di Penjara

Seorang pria berinisial M Rivandi (25), warga Desa Gunung Raja, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muaraenim

Penulis: Edison Bastari | Editor: Yandi Triansyah
Dokumen polisi
BAWA SENPIRA - Tersangka M Rivandi (25) warga Desa Gunung Raja Kecamatan Lubai Kabupaten Muaraenim, diringkus Tim Macan RKT, pada Kamis (27/2/2025) malam. Rivandi membawa senjata api rakitan (Senpira) saat terjaring patroli rutin tim macan Polsek RKT Prabumulih. 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Seorang pria berinisial M Rivandi (25), warga Desa Gunung Raja, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muaraenim, harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan membawa senjata api rakitan (senpira) lengkap dengan peluru.

Ia terancam menghabiskan bulan Ramadan dan Idulfitri di balik jeruji besi Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT).

Rivandi diringkus oleh Tim Macan RKT saat melintas di jalan umum Simpang Jungai, Desa Jungai, Kecamatan RKT, Kota Prabumulih, Kamis (27/2/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa 1 pucuk senpira jenis pistol dan 1 butir amunisi kaliber 38 mm.

Penangkapan bermula saat Tim Macan RKT yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda M Agustino SH melakukan patroli rutin di wilayah hukum Polsek RKT.

Petugas mencurigai gerak-gerik Rivandi yang terlihat gelisah saat didekati. Setelah diperiksa, ditemukan senpira dan amunisi di kantong celana tersangka.

"Saat ini tersangka telah kami amankan berikut barang bukti, untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tutur Kapolsek RKT, Ipda Krisnanda SH MH, didampingi Kanit Reskrim Aipda M Agustino SH, Sabtu (1/3/2025). 

Rivandi mengaku kepemilikan senjata tersebut tanpa izin yang sah. Ia beralasan membawa senpira untuk menjaga diri, bukan untuk melakukan kejahatan.

Namun, polisi tetap memproses hukum Rivandi sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

"Atas perbuatannya, tersangka Rivandi akan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman 10 tahun penjara," jelas Ipda Krisnanda.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved