Berita Prabumulih

TAMPANG Bandar Narkoba yang Menguasai Wilayah Prabumulih, Pasrah Dikepung Polisi Saat Undercover

Pelaku yang diamankan adalah Agus (41), warga Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.

Penulis: Edison Bastari | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Edison (Dokumen Polisi)
BANDAR NARKOBA - Seorang pria bernama Agus Apriyadi (41) warga Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih diduga bandar narkoba jenis sabu ketika diamankan di Satres Narkoba Polres Prabumulih 
Ringkasan Berita:
  • Satres Narkoba Polres Prabumulih menangkap Agus Apriyadi (41) di kebun karet Karang Raja.
  • Barang bukti yakni 9 paket sabu seberat 2,18 gram dan sejumlah perlengkapan lainnya.
  • Agus dijerat Pasal 114 dan 112 UU Narkotika, diduga membeli sabu dari DPO berinisial AR.

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH — Tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Prabumulih berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba di wilayah Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur.

Pelaku yang diamankan adalah Agus (41), warga Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.

Ia ditangkap saat berada di kebun karet Jalan Ramayana RT 04 RW 04 Kelurahan Karang Raja, pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Penangkapan Agus berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satres Narkoba yang dipimpin oleh Kanit Idik I Ipda Ade Yus Barianto SH melakukan operasi undercover dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

Polisi undercover adalah petugas penegak hukum yang menyamarkan identitas asli mereka untuk menginvestigasi tindak kriminal.

Mereka menyusup ke dalam organisasi kriminal atau lingkungan yang dicurigai untuk mengumpulkan informasi dan bukti. 

Saat hendak diamankan, Agus sempat mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Genio miliknya, namun berhasil dihadang petugas.

Dalam penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, ditemukan barang bukti berupa 9 paket sabu dengan berat bruto 2,18 gram, 1 kotak rokok Stenlis Dji Sam Soe warna hitam, 1 unit handphone Oppo A17 warna biru tua, 1 unit sepeda motor Honda Genio BG 4304 ADD dan 1 buah skop pipet plastik.

Kapolres Prabumulih AKBP Bobby K SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Baratanata SH menyampaikan bahwa tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial AR (DPO) dengan harga Rp 1,2 juta.

“Tersangka berikut barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Baratanata.

Agus akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sebagai bandar narkoba.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved