Berita Prabumulih

Taktik Simpan di Mulut Gagal Total, Pengedar Narkoba Prabumulih Akhirnya Diringkus

Meski sempat menyembunyikan paket sabu di dalam mulutnya, Indra Wijaya (43) akhirnya tak berkutik dan berhasil diringkus.

Penulis: Edison Bastari | Editor: Yandi Triansyah
Dokumen Polisi
PENGEDAR - Indra Wijaya (43) warga Jalan Sumatra RT 02 RW 01 Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih diringkus polisi setelah sempat simpan narkoba di mulut saat dilakukan penangkapan. 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH – Upaya licik seorang terduga pengedar narkoba untuk menghilangkan barang bukti seketika terbongkar oleh ketelitian Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Prabumulih.

Meski sempat menyembunyikan paket sabu di dalam mulutnya, Indra Wijaya (43) akhirnya tak berkutik dan berhasil diringkus.

Indra Wijaya, warga Jalan Sumatra, Kelurahan Gunung Ibul, yang dicurigai sering bertransaksi di wilayah Gunung Ibul Timur, Kota Prabumulih, kini harus mendekam di sel tahanan.

Penangkapan Indra Wijaya bermula dari laporan masyarakat yang resah. Laporan tersebut menyebutkan adanya dugaan transaksi narkoba yang sering terjadi di Jalan Sindur, Kelurahan Gunung Ibul Timur.

"Dalam laporan itu disebutkan jika di wilayah Jalan Sindur RT 03 RW 02 Kelurahan Gunung Ibul Timur ada seorang laki-laki diduga sering melakukan transaksi narkoba," ungkap Kasat Narkoba AKP Muhammad Arafah SH, didampingi Kanit Idik I Ipda Ade Yus Barianto SH, kepada wartawan, Kamis (2/10/2025).

Berbekal informasi tersebut, anggota Satres Narkoba segera bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka.

Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, petugas memutuskan melakukan operasi penyamaran (undercover).

Operasi penangkapan dilakukan dengan cepat, disaksikan oleh Ketua RT setempat.

Namun, saat penggeledahan dilakukan, petugas sempat kebingungan. Barang bukti yang dicari seolah menghilang.

Ternyata, Indra Wijaya telah melakukan trik nekat: ia menyimpan paket narkotika itu di dalam mulutnya.

"Barang bukti sempat disimpan pelaku di dalam mulut, petugas kami yang menggeledah disaksikan Ketua RT sempat tidak menemukan, namun kemudian ditemukan di dalam mulut tersangka," kata Kasat Narkoba.

Dari penggeledahan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.46 gram, 1 potongan plastik bening, dan 1 unit motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi BG 6563 KO.

Kepada petugas, tersangka Indra Wijaya mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya, yang ia beli dari seseorang berinisial YO.

Saat ini, YO telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satres Narkoba Polres Prabumulih.

Kasat Narkoba menegaskan bahwa Indra Wijaya akan dijerat dengan Pasal berat dalam undang-undang narkotika.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved