Berita Prabumulih

TAMPANG Penipu Ulung di Prabumulih, Cuma Modal Kertas Kwitansi 4 Lembar, Ada Warga Tertipu Rp95 Juta

Pelaku diringkus Unit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih, Sabtu (18/10/2025), setelah dilakukan pemeriksaan intensif.

Penulis: Edison Bastari | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Edison (Dokumen Polisi)
TERSANGKA KASUS PENIPUAN - Yoni (44) warga Jalan Tanggamus RT 002 RW 001 Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, diringkus Unit Pidum Polres Prabumulih. Ia diringkus karena melakukan penipuan dan penggelapan modus jual rumah. 
Ringkasan Berita:
  • Yoni (44) ditangkap Polres Prabumulih karena menipu korban hingga Rp 95 juta dengan modus jual rumah dan ruko.
  • Korban awalnya menyetor Rp 35 juta, lalu diminta tambah Rp 60 juta untuk ruko yang ternyata masih diagunkan.
  • Tersangka dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH – Seorang pria bernama Yoni (44), warga Jalan Tanggamus, Kelurahan Muaradua, Kecamatan Prabumulih Timur, ditangkap polisi karena melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus menjual rumah.

Pelaku diringkus Unit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih, Sabtu (18/10/2025), setelah dilakukan pemeriksaan intensif.

Dalam penangkapan itu, turut diamankan empat lembar kwitansi sebagai barang bukti dugaan transaksi antara pelaku dan korban.

Penangkapan Yoni bermula dari laporan korban, Bambang Priyanto (48), warga Jalan PPKR, Kelurahan Muaradua.

Ia melaporkan telah menjadi korban penipuan rumah yang ditawarkan oleh pelaku seharga Rp 70 juta, pada Selasa (21/5/2024).

Korban sempat menyetorkan uang muka sebesar Rp 35 juta, namun ketika meminta sertifikat dan kwitansi, Yoni menyebutkan bahwa rumah tersebut telah dijual ke orang lain.

Tak lama, pelaku menawarkan alternatif lain berupa satu unit ruko miliknya.

“Korban kemudian diminta menambah uang Rp 60 juta agar bisa memiliki ruko tersebut, tapi ternyata ruko itu masih diagunkan ke bank dan tidak bisa ditempati,” ujar AKP Baratanata SH, Kasi Humas Polres Prabumulih.

Merasa ditipu karena rumah tidak didapat, ruko tak bisa ditempati, dan uang tak kunjung dikembalikan, korban melapor ke polisi. Total kerugian korban mencapai Rp 95 juta.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Pidum melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku. Saat ini, Yoni telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” kata AKP H. Tiyan Talingga ST MT, Kasat Reskrim Polres Prabumulih.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved