Berita Prabumulih
Heboh, Tanah Warga Dusun Prabumulih Dipatok Rp 3,3 Juta Per Meter, Padahal Tahun 2013 Rp 5,3 Juta
Warga heboh terkait harga tanah yang terkena dampak pelebaran jalan dihargai Rp 3,3 juta per Meter, sedangkan tahun 2013 Rp 5,36 juta.
Penulis: Edison Bastari | Editor: tarso romli
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Kota Prabumulih berencana membebaskan tanah warga untuk pelebaran Jalan Jenderal Sudirman
- Harga Tanah sesuai KJPP lama (tahun 2013) sebesar Rp 5,36 juta per meter
- Sementara hasil KJPP baru tahun 2025 Rp 3,3 juta per meter, hingga membuat warga heboh
SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Terkait rencana pelebaran jalan Jenderal Sudirman Kota Prabumulih, warga pemilik tanah heboh khususnya nilai tanah yang akan dibebaskan hanya Rp 3,3 juta per meter.
Sedangkan pada tahun 2013 lalu, harga tanah warga yang terkena dampak pembebasan mencapai Rp 5,36 juta per meter.
Isu harga pembebasan tanah yang baru ini membuat heboh warga hingga Wali Kota Prabumulih, H Arlan mengundang perwakilan masyarakat Kelurahan Dusun Prabumulih khususnya waga yang bakal terdampak pelebaran Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Prabumulih Barat kota Prabumulih, Senin (27/10/2025).
Dalam pertemuan itu hadir secara langsung perwakilan warga Kelurahan Dusun Prabumulih yakni Suharta Ucim dan beberapa warga lainnya yang turut dihadiri Asisten 1 Dr Drs Aris Priadi MSi dan lainnya.
Walikota Prabumulih H Arlan ketika diwawancarai wartawan usai pertemuan mengungkapkan dirinya telah mengundang warga Dusun Prabumulih dan telah menjelaskan hasil Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang baru.
Pria yang akrab disapa Cak Arlan ini menyebut, hasil perhitungan KJPP yang baru tahun ini berbeda dengan hasil KJPP yang lama yakni pada tahun 2013, dimana hasil kajian pada tahun 2013 harga pembebasan lahan Rp 5.366.000,- per meter dan hasil kajian tahun ini hanya Rp 3,3 juta.
"Namun tadi sudah Cak sampaikan ke warga Dusun Prabumulih, ini akan terus Cak upayakan bagaimana supaya harga KJPP sekarang ini sama dengan harga KJPP yang lama. Ini kan kebetulan duit tidak ada karena pemotongan, tapi insyaallah akan Cak perjuangkan terus," ujarnya.
Ditanya apakah akan dilakukan kajian ulang, Arlan mengaku akan dicarikan KJPP yang baru supaya bisa menyamai hasil KJPP yang lama.
"Masyarakat itu sudah lama mau tanahnya dibebaskan, makanya sanak keluarga itu menyayangkan hasil KJPP yang baru ini yang lebih turun," katanya.
Baca juga: Nyaris Kepergok Punya Wanita Idaman Lain, Motif Oknum Pegawai BUMN Bunuh Istri, Gegerkan Tetangga
Arlan mengatakan, semestinya haga setiap tahun makin naik, bukannya justru makin turun dan terlihat dari hasil KJPP yang baru justru turun dari angka Rp 5,3 juta menjadi Rp 3,3 juta.
"Itu yang Cak perjuangkan agar harga sama dengan yang lama, Cak bekerja untuk masyarakat makanya Cak tahan agar harga tidak jatuh," katanya.
Menurutnya, pelebaran jalan Jenderal Sudirman sendiri akan memerlukan lahan dengan panjang sekitar 500-700 meter.
Sementara itu, Suharta Ucim yang merupakan perwakilan warga Dusun Prabumulih mengungkapkan terimakasihnya atas pertemuan tersebut. Ia menyebut keseriusan pemerintah untuk membebaskan serta melebarkan jalan tetap didukung pihaknya.
"Masalah harga tetap acuan hasil KJPP yang lama dan alhamdulilah ada jalan keluarnya, walaupun ada KJPP dan lainnya itu tidak masalah. Keseriusan pemerintah membangun dan melebarkan jalan sudirman secara keseluruhan itu tetap kami dukung," ujarnya.
Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)
Jalan Jenderal Sudirman Kota Prabumulih
Harga tanah di Jalan Jenderal Sudirman Prabumulih
Kelurahan Dusun Prabumulih
| TAMPANG Bandar Narkoba yang Menguasai Wilayah Prabumulih, Pasrah Dikepung Polisi Saat Undercover |
|
|---|
| Warga Sidogede Prabumulih Geger, Seorang Kakek Ditemukan Tewas di Dalam Kontrakan |
|
|---|
| PEJABAT Prabumulih Ini Bantah Pernyataan Mendagri Tito Karnavian, Data tak Akurat, Sebut Rp789,41 M |
|
|---|
| TAMPANG Penipu Ulung di Prabumulih, Cuma Modal Kertas Kwitansi 4 Lembar, Ada Warga Tertipu Rp95 Juta |
|
|---|
| 2 Pria Ini Jadi 'Penguasa' Narkoba di Kota Prabumulih, Stok Sabu-sabu Dipasok Bandar dari PALI |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.