Nyaris Kepergok Punya Wanita Idaman Lain, Motif Oknum Pegawai BUMN Bunuh Istri, Gegerkan Tetangga

Selain ada faktor ekonomi, pelaku inisial GDF (41) diduga  juga hampir kepergok oleh korban bahwa memiliki wanita idaman lain.

Editor: Refly Permana
TribunJatim.com/Aflahul Abidin via tribunnews.com
PEMBUNUHAN - Polisi menggelar olah Tempat Kejadian Perkara kasus suami bunuh istri di Jalan Serayu Nomor 54, Kelurahan Panderejo, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, Senin (20/10/2025). Pelaku telepon polisi setelah kejadian. 

SRIPOKU.COM - Terkuak motif yang melatarbelakangi seorang oknum pegawai BUMN tega bunuh istri.

Selain ada faktor ekonomi, pelaku inisial GDF (41) diduga  juga hampir kepergok oleh korban bahwa memiliki wanita idaman lain (WIL).

Saat ini, GDF sudah diamankan polisi setelah dirinya sendiri melapor ke polisi pasca membunuh istrinya inisial BW pada 20 Oktober 2025.

Insiden ini bikin sebagian besar warga Kelurahan Pandarejo, Kecamatan Banyuwangi geger dan kaget.

Baca juga: Kata Tetangga Soal Suami Bunuh Istri, Pelaku yang Pegawai BUMN WhatsApp Polisi untuk Serahkan Diri

Sebab, pasangan suami istri ini dikenal tetangga tidak punya masalah dan selalu hidup harmonis.

GDF, yang baru pulang dari liburan ke Bali malam sebelumnya, tiba-tiba menyerang istrinya dengan pisau dapur.

Ia menusuk korban tepat di bagian dada, menyebabkan BW meregang nyawa di tempat kejadian.

Jenazah korban langsung dibawa ke RSUD Banyuwangi untuk autopsi.

Tak lama setelah kejadian, GDF mengirim pesan WhatsApp ke seorang anggota polisi, yang memicu respons cepat dari aparat.

Pelaku kemudian menyerahkan diri dan diamankan di rumahnya pada hari yang sama.

Polisi tiba di lokasi dan menemukan bukti-bukti, termasuk pisau yang digunakan.

Ketua RT setempat, Deni Tri Rahayu, menjadi saksi awal dan menggambarkan bagaimana warga geger mendengar kabar ini.

Baca juga: Motif Prajurit Kostrad TNI Ngamuk & Berondong Tembakan di Bank BUMN, Praka SI Tenteng Senapan Serbu

Pasangan tersebut selama ini tak pernah menunjukkan tanda-tanda konflik.

Proses penyidikan langsung digelar, dengan pemeriksaan saksi dan pengamanan barang bukti untuk memperkuat kasus.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, GDF dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan undang-undang KDRT.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved