Berita Prabumulih
2 Pria Ini Jadi 'Penguasa' Narkoba di Kota Prabumulih, Stok Sabu-sabu Dipasok Bandar dari PALI
Kedua tersangka yang ditangkap adalah RN (37), warga Kelurahan Sidogede dan TAD (24), warga Kelurahan Wonosari
Penulis: Edison Bastari | Editor: Welly Hadinata
Ringkasan Berita:
- Dua bandar sabu ditangkap di kontrakan di Prabumulih oleh Satres Narkoba Polres Prabumulih.
- Barang bukti sabu total 4,13 gram disita dari kedua pelaku, RN dan TAD.
- Keduanya mengaku membeli sabu dari bandar di PALI dan akan dijerat UU Narkotika.
SRIPOKU.COM, PRABUMULIH – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih membekuk dua pria yang diduga kuat sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu.
Keduanya diamankan saat sedang berada di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bima, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kedua tersangka yang ditangkap adalah RN (37), warga Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara, dan TAD (24), warga Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara.
Barang Bukti (BB) yang diamankan dari tangan tersangka RN, polisi menyita 6 paket sabu dengan berat bruto 1,31 gram, Timbangan digital, skop pipet plastik, bal plastik klip bening, Uang tunai Rp 250 ribu dan 1 unit handphone.
Sedangkan dari tersangka TAD, ditemukan barang bukti 13 paket sabu dengan berat 2,82 gram, 1 bungkus rokok yang digunakan menyimpan sabu dan 2 plastik klip bening.
Beli dari Bandar di PALI
Kasi Humas Polres Prabumulih AKP Barata Nata, didampingi Kasat Narkoba Iptu Muhammad Arafah SH dan Kanit Idik I Ipda Ade Yus Barianto SH, mengungkapkan bahwa kedua pelaku mendapatkan sabu dari bandar berinisial L yang berada di Kabupaten PALI.
"RN membeli seharga Rp 800 ribu, sementara TAD membeli lebih dari Rp 1 juta. Keduanya berencana mengedarkan sabu di wilayah Prabumulih," jelas AKP Barata kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).
Ditangkap Berkat Laporan Warga
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di rumah kontrakan tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menggerebek lokasi dan langsung mengamankan kedua tersangka.
"Penggeledahan dilakukan disaksikan ketua RT dan warga. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui barang bukti tersebut milik mereka," tambah Barata.
Terancam Hukuman Berat
Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Prabumulih. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
"Keduanya kami tetapkan sebagai bandar. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya, terutama bandar besar berinisial L," tegas Barata.
Taktik Simpan di Mulut Gagal Total, Pengedar Narkoba Prabumulih Akhirnya Diringkus |
![]() |
---|
Asik Pesta Sabu, Dua Pemuda dan Seorang Wanita di Prabumulih Digerebek Polisi |
![]() |
---|
Komisi II DPRD Prabumulih Beri Waktu Sebulan Kepada PT KDT untuk Penuhi Tuntutan Warga |
![]() |
---|
Curi Kabel Untuk Sumur Pertamina, Jaka Warga Muaraenim Diringkus Polisi |
![]() |
---|
IPTU Ulta Deanto Jabat Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda Promosi Tugas ke Polda Sumsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.