Berita Prabumulih

2 Pria Ini Jadi 'Penguasa' Narkoba di Kota Prabumulih, Stok Sabu-sabu Dipasok Bandar dari PALI

Kedua tersangka yang ditangkap adalah RN (37), warga Kelurahan Sidogede dan TAD (24), warga  Kelurahan Wonosari

Penulis: Edison Bastari | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Edison (Dokumen Polisi)
BANDAR NARKOBA - Dua tersangka yang merupakan bandar narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Prabumulih, Selasa (14/10/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Dua bandar sabu ditangkap di kontrakan di Prabumulih oleh Satres Narkoba Polres Prabumulih.
  • Barang bukti sabu total 4,13 gram disita dari kedua pelaku, RN dan TAD.
  • Keduanya mengaku membeli sabu dari bandar di PALI dan akan dijerat UU Narkotika.

 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih membekuk dua pria yang diduga kuat sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu.

Keduanya diamankan saat sedang berada di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bima, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.

Kedua tersangka yang ditangkap adalah RN (37), warga Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara, dan TAD (24), warga  Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara.

Barang Bukti (BB) yang diamankan dari tangan tersangka RN, polisi menyita 6 paket sabu dengan berat bruto 1,31 gram, Timbangan digital, skop pipet plastik, bal plastik klip bening, Uang tunai Rp 250 ribu dan 1 unit handphone.

Sedangkan dari tersangka TAD, ditemukan barang bukti 13 paket sabu dengan berat 2,82 gram, 1 bungkus rokok yang digunakan menyimpan sabu dan 2 plastik klip bening.

Beli dari Bandar di PALI

Kasi Humas Polres Prabumulih AKP Barata Nata, didampingi Kasat Narkoba Iptu Muhammad Arafah SH dan Kanit Idik I Ipda Ade Yus Barianto SH, mengungkapkan bahwa kedua pelaku mendapatkan sabu dari bandar berinisial L yang berada di Kabupaten PALI.

"RN membeli seharga Rp 800 ribu, sementara TAD membeli lebih dari Rp 1 juta. Keduanya berencana mengedarkan sabu di wilayah Prabumulih," jelas AKP Barata kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).

Ditangkap Berkat Laporan Warga

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di rumah kontrakan tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menggerebek lokasi dan langsung mengamankan kedua tersangka.

"Penggeledahan dilakukan disaksikan ketua RT dan warga. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui barang bukti tersebut milik mereka," tambah Barata.

Terancam Hukuman Berat

Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Prabumulih. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

"Keduanya kami tetapkan sebagai bandar. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya, terutama bandar besar berinisial L," tegas Barata.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved