Breaking News

Berita Prabumulih

Curi Kabel Untuk Sumur Pertamina, Jaka Warga Muaraenim Diringkus Polisi

Jaka diringkus polisi saat berada di Jalan Padat Karya Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih pada Rabu (1/10/2025).

|
Penulis: Edison Bastari | Editor: tarso romli
sripoku.com/edison bastari
CURI KABEL - Jaka (29) waega Desa Talang Balai Kecamatan Belida Darat Kabupaten Muaraenim, diringkus polisi karena mencuri kabel jenis AWG 4 yang terpasang dari panel ke sumur TLJ - 220 milik PT Pertamina EP, Rabu (1/10/2025) 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Apes dialami Jaka (29) warga Desa Talang Balai Kecamatan Belida Darat Kabupaten Muaraenim. 

Akibat ulahnya mencuri satu buah kabel jenis AWG 4 yang terpasang dari panel ke sumur TLJ - 220 milik PT Pertamina EP sepanjang 25 meter, Jaka diringkus tim Satreskrim Polres Prabumulih.

Jaka diringkus polisi saat berada di Jalan Padat Karya Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.

Turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Gear warna hitam yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian.

Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIk MSi melalui Kasat Reskim AKP H Tiyan Talingga ST MT didampingi Kanit Pidum Ipda Kurniawan mengatakan tersangka saat ini telah diamankan di sel tahanan Polres Prabumulih.

Diringkusnya Jaka bermula dari laporan Edoe Prana Putra (35) yang merupakan security Pertamina ke Polres Prabumulih.

Dalam laporannya, Edoe menyebut pada Rabu (13/8/2025) pukul 08.30 WIB telah terjadi di Sumur TLJ- 220 Talang Jimar Desa Karang Jaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

Saat itu terlihat satu buah kabel jenis AWG 4 yang terpasang dari panel ke sumur TLJ - 220 sepanjang 25 meter sudah hilang, pelaku diduga menurunkan panel Listrik kemudian pelaku memotong kabel tersebut 

"Mendapat laporan itu kita langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas pelaku. Lalu pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB petugas kami mendapat informasi keberadaan pelaku di Jalan Padat Karya kemudian langsung diringkus," ungkap Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim mengatakan, akibat perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"Kami terus mengimbau kepada seluruh masyarakat kota Prabumulih yang mengetahui ada peristiwa mencurigakan atau kejahatan di lingkungan sekitar agar melaporkan kepada kami atau petugas terdekat agar bisa ditindaklanjuti," pintanya seraya mengatakan pihaknya akan menciptakan Prabumulih aman dan nyaman.

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Baca juga: Sulam Angkinan Beludru dan Kain Katun Dingin Produk Kampung Sunan Terus Berinovasi

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved