Berita Prabumulih
Debt Collector Jagoan di Prabumulih Ini tak Berani Melawan, Pasrah Posisinya Dikepung Polisi
Tersangka dikenal jagoan ini merupakan warga Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, Sumsel itu diringkus di kediamannya
Penulis: Edison Bastari | Editor: Welly Hadinata
Ringkasan Berita:
- Pegawai leasing di Prabumulih ditangkap karena menggelapkan motor hasil tarikan dari konsumen.
- Motor tidak diserahkan ke perusahaan, melainkan dikuasai pribadi oleh pelaku.
- Tersangka dijerat pasal penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman pidana.
SRIPOKU.COM, PRABUMULIH — Seorang pemuda berinisial RA (26), yang diduga bekerja sebagai debt collector di perusahaan leasing sepeda motor, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Prabumulih karena melakukan penggelapan kendaraan milik perusahaan.
Tersangka dikenal jagoan ini merupakan warga Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, Sumsel itu diringkus di kediamannya pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB tanpa perlawanan.
Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana, melalui Kasat Reskrim AKP Jon Kenedi menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak perusahaan leasing.
“Pelaku diduga melakukan penggelapan dalam jabatan terhadap satu unit sepeda motor yang sebelumnya ditarik dari konsumen, namun tidak diserahkan ke perusahaan,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Peristiwa tersebut bermula pada 3 Oktober 2025, saat tersangka menarik satu unit sepeda motor Honda Beat dari seorang konsumen di wilayah Rambang Kapak Tengah.
Namun, kendaraan itu justru dikuasai secara pribadi oleh tersangka.
Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu lembar STNK, dan satu buah kunci kendaraan.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 488 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Berita Prabumulih
AKBP Bobby Kusumawardhana
Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana
Kasat Reskrim AKP Jon Kenedi SH
AKP Jon Kenedi
debt collector
| Wanita Muda Ini Jadi 'Penguasa' Ekstasi di Prabumulih, Santai Jual 8 Butir dan Masih Tersisa 2 Butir |
|
|---|
| Sumur TMB-028 Berhasil Dikembangkan, Produksi Minyak PEP Limau Field Meningkat Pesat |
|
|---|
| Polisi Ringkus Pelaku Penusukan di Prabumulih Timur, Dua Bilah Pisau Disita |
|
|---|
| Pria Jagoan Prabumulih Ini tak Berkutik Dikepung Polisi Lagi Nongkrong di Warung, Ini Kejahatannya |
|
|---|
| Kedai Mitra Presisi: Wadah Aduan Sekaligus Tempat Santai dan Gratis Ngopi bagi Pengemudi Ojek |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Reskrim-Polres-Prabumulih-12345.jpg)