Berita Prabumulih

Debt Collector Jagoan di Prabumulih Ini tak Berani Melawan, Pasrah Posisinya Dikepung Polisi

Tersangka dikenal jagoan ini merupakan warga Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, Sumsel itu diringkus di kediamannya

Penulis: Edison Bastari | Editor: Welly Hadinata
dokumentasi Polisi
DIRINGKUS POLISI RESKRIM - Seorang pemuda diduga pegawai leasing sepeda motor di kota Prabumulih bagian debt colector, diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih lantaran melakukan penggelapan satu unit motor milik perusahaan yang ditarik dari konsumen. Pelaku diringkus polisi di kediamannya pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. (Foto/Polres Prabumulih) 
Ringkasan Berita:
  • Pegawai leasing di Prabumulih ditangkap karena menggelapkan motor hasil tarikan dari konsumen.
  • Motor tidak diserahkan ke perusahaan, melainkan dikuasai pribadi oleh pelaku.
  • Tersangka dijerat pasal penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman pidana.

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH — Seorang pemuda berinisial RA (26), yang diduga bekerja sebagai debt collector di perusahaan leasing sepeda motor, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Prabumulih karena melakukan penggelapan kendaraan milik perusahaan.

Tersangka dikenal jagoan ini merupakan warga Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, Sumsel itu diringkus di kediamannya pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB tanpa perlawanan.

Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana, melalui Kasat Reskrim AKP Jon Kenedi menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak perusahaan leasing.

“Pelaku diduga melakukan penggelapan dalam jabatan terhadap satu unit sepeda motor yang sebelumnya ditarik dari konsumen, namun tidak diserahkan ke perusahaan,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Peristiwa tersebut bermula pada 3 Oktober 2025, saat tersangka menarik satu unit sepeda motor Honda Beat dari seorang konsumen di wilayah Rambang Kapak Tengah.

Namun, kendaraan itu justru dikuasai secara pribadi oleh tersangka.

Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu lembar STNK, dan satu buah kunci kendaraan.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 488 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved