Berita Prabumulih
Debt Collector Jagoan di Prabumulih Ini tak Berani Melawan, Pasrah Posisinya Dikepung Polisi
Tersangka dikenal jagoan ini merupakan warga Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, Sumsel itu diringkus di kediamannya
Penulis: Edison Bastari | Editor: Welly Hadinata
Ringkasan Berita:
- Pegawai leasing di Prabumulih ditangkap karena menggelapkan motor hasil tarikan dari konsumen.
- Motor tidak diserahkan ke perusahaan, melainkan dikuasai pribadi oleh pelaku.
- Tersangka dijerat pasal penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman pidana.
SRIPOKU.COM, PRABUMULIH — Seorang pemuda berinisial RA (26), yang diduga bekerja sebagai debt collector di perusahaan leasing sepeda motor, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Prabumulih karena melakukan penggelapan kendaraan milik perusahaan.
Tersangka dikenal jagoan ini merupakan warga Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, Sumsel itu diringkus di kediamannya pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB tanpa perlawanan.
Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana, melalui Kasat Reskrim AKP Jon Kenedi menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak perusahaan leasing.
“Pelaku diduga melakukan penggelapan dalam jabatan terhadap satu unit sepeda motor yang sebelumnya ditarik dari konsumen, namun tidak diserahkan ke perusahaan,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Peristiwa tersebut bermula pada 3 Oktober 2025, saat tersangka menarik satu unit sepeda motor Honda Beat dari seorang konsumen di wilayah Rambang Kapak Tengah.
Namun, kendaraan itu justru dikuasai secara pribadi oleh tersangka.
Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu lembar STNK, dan satu buah kunci kendaraan.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 488 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Berita Prabumulih
AKBP Bobby Kusumawardhana
Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana
Kasat Reskrim AKP Jon Kenedi SH
AKP Jon Kenedi
debt collector
| Pemuda Jagoan Asal Muara Enim Ini Dibekuk Singo Timur Prabumulih Saat di Tugu Polwan Banyuasin |
|
|---|
| Madi Syok Lihat Motornya Sisa Rangka Besi Hangus, Tiba-tiba Ludes Terbakar di Depan PTM Prabumulih |
|
|---|
| Pucuk Merah di Sepanjang Jalan Jenderal Sudirman Prabumulih, Mulyadi Musa : Yang Lama Rusak dan Mati |
|
|---|
| Pria Ini Coba-coba Jadi Jagoan di Prabumulih, Jadi Kurir Antar Sabu dengan Upah Rp 30 Ribu |
|
|---|
| Ada Apa di Pondok Kebun Durian, 2 Pemuda di Prabumulih Ini Dibekuk Polsek Rambang Kapak Tengah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Reskrim-Polres-Prabumulih-12345.jpg)