Berita OKI

Inilah Sosok Pria Paling Jagoan yang 'Kuasai' Jalintim OKI, Sopir yang Lewat Ditodong Pakai Sajam

Pelaku berinisial Rudi Marlan (32), warga Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir (OI), ditangkap saat dalam perjalanan pulang ke rumahnya

Penulis: Nando Davinchi | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Nando Davinchi (Dokumen Polisi)
PELAKU PENODONGAN di JALINTIM : Pelaku Rudi Marlan (32) warga Desa Sungai Pinang 3, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir (OI) dibekuk saat dalam perjalanan pulang ke rumahnya Minggu (12/10/2025) malam. 
Ringkasan Berita:
  • Pelaku penodongan bersenjata tajam di Jalintim OKI ditangkap, satu pelaku lainnya masih buron.
  • Pelaku Rudi Marlan mengaku sudah lima kali beraksi, dengan modus menodong pisau dan merampas handphone.
  • Dijerat Pasal 365 KUHP, pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG Penodong yang selama ini meresahkan para sopir di Jalur Lintas Timur (Jalintim) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akhirnya dihentikan. 

Salah satu pelaku penodongan bersenjata tajam berhasil dibekuk oleh tim Buser Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKI.

Pelaku berinisial Rudi Marlan (32), warga Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir (OI), ditangkap saat dalam perjalanan pulang ke rumahnya pada Minggu malam, 12 Oktober 2025.

Penangkapan Rudi sempat menjadi perbincangan di media sosial setelah video permintaan maafnya kepada aparat kepolisian dan para korban, khususnya sopir truk yang ditodongnya, viral.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres OKI, AKP Teguh Prasetyo, membenarkan bahwa pelaku merupakan salah satu dari dua penodong yang kerap beraksi di Jalintim dan sangat meresahkan masyarakat.

“Tersangka ini salah satu dari dua pelaku penodongan yang sudah sering meresahkan sopir-sopir yang melintas di Jalintim. Satu pelaku lainnya berinisial MA saat ini masih dalam pengejaran,” ujar AKP Teguh, Selasa (13/10/2025).

Teguh menjelaskan, modus operandi pelaku tergolong nekat. Ia menodong korban menggunakan pisau, lalu merampas handphone yang kemudian dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Dari hasil interogasi, Rudi mengaku sudah lima kali melakukan aksi serupa, yakni tiga kali di wilayah Muara Baru, satu kali di Desa Buku Cawang dan satu kali di Desa Sungai Pinang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres OKI untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Teguh.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved