Mahasiswi KKN Dilecehkan di Ogan Ilir
Update Kasus Pelecehan Mahasiswi KKN di Ogan Ilir, 11 Saksi Diperiksa, Tinggal Tunggu Gelar Perkara
Polisi mengonfirmasi perkara dugaan pelecehan mahasiswi KKN di Ogan Ilir masih dalam proses penyelidikan.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Odi Aria
Ringkasan Berita:
- Seorang mahasiswi Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) berinisial S mengalami dugaan pelecehan seksual saat mengikuti program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Seri Kembang 1, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan akhir Julli 2025
- Pelakunya adalah oknum pengurus karang taruna di Desa Seri Kembang 1
- Kasus ini sempat viral medsos
- Polisi kini sudah memeriksa 11 orang saksi
- Kasus pelecehan ini tinggal menunggu gelar perkara polisi
SRIPOKU.COM, INDRALAYA- Polisi mengonfirmasi perkara dugaan pelecehan mahasiswi KKN di Ogan Ilir masih dalam proses penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis, melalui Kanit PPA Ipda Fitra Hadi mengatakan sudah beberapa saksi diperiksa.
"Sudah 11 saksi diperiksa," kata Fitra kepada TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Selasa (14/10/2025).
Polisi memastikan akan memproses perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Masih lidik. Tinggal menunggu gelar perkara," ujar Fitra.
Diketahui korban dugaan pelecehan berinisial S.
Sementara dua pelaku yang dilaporkan melakukan perbuatan bejat tersebut yakni seorang kepala dusun berinisial SK dan Ketua Karang Taruna berinisial HT.
Kuasa hukum korban, Conie Pania Putri mendesak Satreskrim Polres Ogan Ilir membuka seterang-terangnya perkara ini.
"Kami minta segera tangkap pelaku karena sudah ada saksi dan korban juga sudah melakukan visum. Hasil visum sudah dipegang penyidik Satreskrim Polres Ogan Ilir," tutur Conie dihubungi terpisah.
Diungkapkannya, perbuatan para pelaku membuat S mengalami trauma berat karena dikurung di kamar posko KKN selama satu jam lebih.
"Kalau keterangan langsung dari klien kami, kejadiannya itu kan Jumat (29/8/2025) dinihari. Klien kami dikurung mulai pukul 01.00 sampai pukul 02.30, selama 1,5 jam," ungkap Conie.
Tim kuasa hukum meminta polisi tak ragu menerapkan Pasal 289 KUHP tentang pengancaman dan pemaksaan melakukan pelecehan seksual.
Di mana ancaman hukumannya yakni pidana penjara maksimal sembilan tahun.
"Kami ingin pelaku benar-benar dihukum setimpal apabila terbukti nantinya. Polres Ogan Ilir harus mempercepat proses ini karena klien kami mengalami tekanan sangat kuat," tutur Conie.
Kronologi Kejadian
| Baru Menikah, Tersangka Pelecehan Mahasiswi KKN di Ogan Ilir Ditahan |
|
|---|
| Breaking News: 2 Tersangka Kasus Berbuat tak Pantas ke Mahasiswi KKN UMP di Ogan Ilir Ditahan Polisi |
|
|---|
| Breaking News : Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pelecehan Mahasiswi KKN UMP di Ogan Ilir |
|
|---|
| 3 Bulan Mandek, Kuasa Hukum Desak Polisi Percepat Penyidikan Kasus Pelecehan Mahasiswi KKN di OI |
|
|---|
| Update Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi KKN di Ogan Ilir, Status Kasus Naik ke Penyidikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/KKN-seri-kembang.jpg)