Mahasiswi KKN Dilecehkan di Ogan Ilir

Update Kasus Pelecehan Mahasiswi KKN di Ogan Ilir, 11 Saksi Diperiksa, Tinggal Tunggu Gelar Perkara

Polisi mengonfirmasi perkara dugaan pelecehan mahasiswi KKN di Ogan Ilir masih dalam proses penyelidikan.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Odi Aria
Instagram @kkn_serikembang1
MAHASISWA KKN - Aktivitas mahasiswa KKN di Desa Seri Kembang 1 pada Senin (4/8/2025). Diketahui salah seorang peserta KKN diduga menjadi korban pelecehan seksual. 

Ringkasan Berita:
  • Seorang mahasiswi Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) berinisial S mengalami dugaan pelecehan seksual saat mengikuti program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Seri Kembang 1, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan akhir Julli 2025
  • Pelakunya adalah oknum pengurus karang taruna di Desa Seri Kembang 1
  • Kasus ini sempat viral medsos
  • Polisi kini sudah memeriksa 11 orang saksi
  • Kasus pelecehan ini tinggal menunggu gelar perkara polisi

SRIPOKU.COM, INDRALAYA- Polisi mengonfirmasi perkara dugaan pelecehan mahasiswi KKN di Ogan Ilir masih dalam proses penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis, melalui Kanit PPA Ipda Fitra Hadi mengatakan sudah beberapa saksi diperiksa.

"Sudah 11 saksi diperiksa," kata Fitra kepada TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Selasa (14/10/2025).

Polisi memastikan akan memproses perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Masih lidik. Tinggal menunggu gelar perkara," ujar Fitra.

Diketahui korban dugaan pelecehan berinisial S.

Sementara dua pelaku yang dilaporkan melakukan perbuatan bejat tersebut yakni seorang kepala dusun berinisial SK dan Ketua Karang Taruna berinisial HT.

Kuasa hukum korban, Conie Pania Putri mendesak Satreskrim Polres Ogan Ilir membuka seterang-terangnya perkara ini.

"Kami minta segera tangkap pelaku karena sudah ada saksi dan korban juga sudah melakukan visum. Hasil visum sudah dipegang penyidik Satreskrim Polres Ogan Ilir," tutur Conie dihubungi terpisah.

Diungkapkannya, perbuatan para pelaku membuat S mengalami trauma berat karena dikurung di kamar posko KKN selama satu jam lebih.

"Kalau keterangan langsung dari klien kami, kejadiannya itu kan Jumat (29/8/2025) dinihari. Klien kami dikurung mulai pukul 01.00 sampai pukul 02.30, selama 1,5 jam," ungkap Conie.

Tim kuasa hukum meminta polisi tak ragu menerapkan Pasal 289 KUHP tentang pengancaman dan pemaksaan melakukan pelecehan seksual.

Di mana ancaman hukumannya yakni pidana penjara maksimal sembilan tahun.

"Kami ingin pelaku benar-benar dihukum setimpal apabila terbukti nantinya. Polres Ogan Ilir harus mempercepat proses ini karena klien kami mengalami tekanan sangat kuat," tutur Conie.

Kronologi Kejadian

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved