Mahasiswi KKN Dilecehkan di Ogan Ilir

Baru Menikah, Tersangka Pelecehan Mahasiswi KKN di Ogan Ilir Ditahan

Nasib pilu dialami HT, seorang pengurus karang taruna di Desa Seri Kembang 1, Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel). 

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yandi Triansyah
dokumentasi Polisi
DIPAPARKAN POLISI - Tersangka pelecehan mahasiswi KKN berinisial HT dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir, Selasa (27/1/2026) pagi. Sebelumnya diamankan, HT belum lama ini melangsungkan pernikahan. 
Ringkasan Berita:
  • HT salah seorang tersangka kasus pelecehan mahasiswi KKN di Ogan Ilir ditahan. 
  • HT diketahui baru menikah alias pengantin baru, namun kini ia harus meringkuk di balik jeruji besi.
  • Hal ini terungkap saat penyidik melihat sisa cat kuteks merah di kuku dan punggung tangan tersangka saat proses interogasi.

SRIPOKU.COM, INDRALAYA – Nasib pilu dialami HT, seorang pengurus karang taruna di Desa Seri Kembang 1, Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel). 

Pria yang baru saja melangsungkan pernikahan ini harus mendekam di sel tahanan Polres Ogan Ilir setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap mahasiswi Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP).

HT diamankan bersama tersangka lainnya, SK, yang menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus) setempat. 

Keduanya diringkus oleh Satreskrim Polres Ogan Ilir pada Senin (26/1/2026) petang setelah dilakukan gelar perkara.

Kasi Humas Polres Ogan Ilir, AKP Herman Ansori, mengonfirmasi status pernikahan tersangka HT. 

Hal ini terungkap saat penyidik melihat sisa cat kuteks merah di kuku dan punggung tangan tersangka saat proses interogasi.

"Iya, (tersangka HT) sudah menikah. Yang bersangkutan sendiri mengakuinya saat ditanya petugas," ujar Herman di Mapolres Ogan Ilir, Selasa (27/1/2026).

Sementara, Kasatres PPA-PPO Polres Ogan Ilir, Iptu Dr. Try Nensy Nirmalasari mengonfirmasi bahwa kedua tersangka diamankan pada Senin (26/1/2026) petang.

"Penyidik memanggil kedua tersangka untuk diperiksa dan dilakukan gelar perkara. Keduanya lalu diamankan dan ditahan," kata Nensy diwawancarai terpisah.

Diketahui, peristiwa pelecehan itu terjadi di Desa Seri Kembang 1, Kecamatan Payaraman, Ogan Ilir pada Jumat (29/8/2025) dinihari sekitar pukul 01.00.

"Keduanya diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban di dalam kamar posko KKN," terang Nensy.

Selain kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa selembar selimut yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. 

Para tersangka kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Ogan Ilir.

"Tentunya para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Nensy menegaskan.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved