Mahasiswi KKN Dilecehkan di Ogan Ilir
Update Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi KKN di Ogan Ilir, Status Kasus Naik ke Penyidikan
Ia menjelaskan bahwa SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) juga telah dikirimkan ke pihak Kejaksaan, tinggal menunggu kelengkapan berkas.
Penulis: Andi Wijaya | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, PALEMBANG– Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) berinisial S yang diduga dilakukan oleh seorang Kepala Dusun (Kadus) berinisial H dan Pengurus Karang Taruna berinisial SK, terus bergulir dan kini telah memasuki tahap penyidikan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti, M Novel Suwa, didampingi Wakil Ketua, Conie Pania Puteri, saat dikonfirmasi Sripoku.com pada Minggu (19/10/2025) siang.
Novel mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Polres Ogan Ilir, setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara yang menetapkan peningkatan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
"Kami mengapresiasi kinerja penyidik Polres Ogan Ilir yang telah bekerja secara profesional dalam menangani kasus klien kami. Penyidik sudah mengumpulkan bukti, keterangan, serta memeriksa saksi-saksi sehingga perkara ini menjadi terang benderang," ujar Novel.
Ia menjelaskan bahwa SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) juga telah dikirimkan ke pihak Kejaksaan, tinggal menunggu kelengkapan berkas untuk proses selanjutnya menuju persidangan.
Sementara itu, Wakil Ketua LBH Bima Sakti, Conie Pania Puteri, turut menyampaikan apresiasi atas perhatian publik dan berbagai pihak yang telah mendukung proses hukum kasus ini.
"Dengan naiknya status kasus ke penyidikan, berarti bukti-bukti sudah cukup kuat. Terima kasih kepada semua pihak yang telah peduli, karena sebelumnya sempat terjadi pro dan kontra, bahkan korban sempat disalahkan oleh sebagian masyarakat," kata Conie.
Conie juga menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak menormalisasi pelecehan seksual, apalagi menyalahkan korban.
"Kami berharap penyidik segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 289 KUHP, yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara," tegasnya.
Sebagai mitra dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Sumsel, LBH Bima Sakti menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi korban dan mendorong masyarakat agar berani bersuara.
"Kami siap mendampingi siapa pun yang menjadi korban kekerasan atau pelecehan seksual. Jangan takut untuk speak up. Hukum ada untuk melindungi," tutup Conie.
| Baru Menikah, Tersangka Pelecehan Mahasiswi KKN di Ogan Ilir Ditahan |
|
|---|
| Breaking News: 2 Tersangka Kasus Berbuat tak Pantas ke Mahasiswi KKN UMP di Ogan Ilir Ditahan Polisi |
|
|---|
| Breaking News : Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pelecehan Mahasiswi KKN UMP di Ogan Ilir |
|
|---|
| 3 Bulan Mandek, Kuasa Hukum Desak Polisi Percepat Penyidikan Kasus Pelecehan Mahasiswi KKN di OI |
|
|---|
| Update Kasus Pelecehan Mahasiswi KKN di Ogan Ilir, 11 Saksi Diperiksa, Tinggal Tunggu Gelar Perkara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Peserta-KKN-di-Desa-Seri-Kembang-1.jpg)