Berita OKI
Tampang Begal Sadis di Pedamaran OKI, Tiga Kali Lepaskan Tembakan ke Warga Saat Beraksi
Seorang pelaku berinisial Jepri (25) diringkus setelah sempat kabur dan bersembunyi semalaman di dalam hutan.
Penulis: Nando Davinchi | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG– Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang berlangsung dramatis di wilayah Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), berhasil diungkap aparat kepolisian.
Seorang pelaku begal bernama Jepri (25) diringkus setelah sempat kabur dan bersembunyi semalaman di dalam hutan.
Peristiwa terjadi pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, saat Jepri merampas sepeda motor milik seorang ibu rumah tangga berinisial K (31), warga Desa Pulau Geronggang.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto menjelaskan, saat kejadian korban sedang menunggu hasil panen sawit. Pelaku datang menghampiri dan langsung merampas kunci motor yang tergantung tanpa sepatah kata.
"Saat korban bertanya, pelaku tidak menggubris dan langsung membawa kabur motor korban ke arah Kayuagung," ujar AKBP Eko dalam keterangan pers, Selasa (7/10/2025).
Melihat aksi pelaku, warga sekitar spontan melakukan pengejaran. Merasa terdesak, Jepri melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata api rakitan dan menembakkan senjata tersebut ke arah warga sebanyak tiga kali.
"Beruntung, senjata api itu gagal meledak sehingga tidak ada korban jiwa," lanjut Kapolres.
Pelaku kemudian melarikan diri ke arah rawa dan hutan di sekitar kawasan perusahaan sawit, meninggalkan motor curian yang berhasil diamankan oleh warga dan polisi. Pengejaran terus dilakukan hingga keesokan harinya.
"Akhirnya, Senin (6/10/2025) pukul 06.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat keluar dari persembunyian di jalan kebun milik perusahaan sawit," jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit sepeda motor Honda Beat hasil curian, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 3 butir amunisi tajam kaliber 5,56 mm dan 2 buah mata kunci letter T.
AKBP Eko menyebut, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan aksi ini karena alasan ekonomi dan kebutuhan hidup.
Meski demikian, tindakan tersebut tetap dinilai membahayakan nyawa orang lain.
“Motif ekonomi tak bisa jadi alasan membenarkan kejahatan. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya.
Sosok BA, Pria Ngaku Jaksa dari Kejagung Diamankan Kejari OKI, Nekat Hendak Temui Sejumlah Pejabat |
![]() |
---|
FENOMENA Halo Matahari Tampak Jelas di Langit OKI Sumsel, Warga Terpukau Saksikan Cincin Pelangi |
![]() |
---|
Pemkab OKI Buka 318 Lowongan Kerja di Job Fair HUT ke-80 Tahun |
![]() |
---|
AKP Ujang Asnawi Dapat Sapi dari Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, 36 Tahun 11 Hari Jadi Polisi |
![]() |
---|
Kisah Haru Ruqhayah, Balita 4 Tahun Tanpa Anus di OKI, Akhirnya Dioperasi di RSMH Palembang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.