Berita OKI
Tampang Begal Sadis di Pedamaran OKI, Tiga Kali Lepaskan Tembakan ke Warga Saat Beraksi
Seorang pelaku berinisial Jepri (25) diringkus setelah sempat kabur dan bersembunyi semalaman di dalam hutan.
Penulis: Nando Davinchi | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG– Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang berlangsung dramatis di wilayah Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), berhasil diungkap aparat kepolisian.
Seorang pelaku begal bernama Jepri (25) diringkus setelah sempat kabur dan bersembunyi semalaman di dalam hutan.
Peristiwa terjadi pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, saat Jepri merampas sepeda motor milik seorang ibu rumah tangga berinisial K (31), warga Desa Pulau Geronggang.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto menjelaskan, saat kejadian korban sedang menunggu hasil panen sawit. Pelaku datang menghampiri dan langsung merampas kunci motor yang tergantung tanpa sepatah kata.
"Saat korban bertanya, pelaku tidak menggubris dan langsung membawa kabur motor korban ke arah Kayuagung," ujar AKBP Eko dalam keterangan pers, Selasa (7/10/2025).
Melihat aksi pelaku, warga sekitar spontan melakukan pengejaran. Merasa terdesak, Jepri melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata api rakitan dan menembakkan senjata tersebut ke arah warga sebanyak tiga kali.
"Beruntung, senjata api itu gagal meledak sehingga tidak ada korban jiwa," lanjut Kapolres.
Pelaku kemudian melarikan diri ke arah rawa dan hutan di sekitar kawasan perusahaan sawit, meninggalkan motor curian yang berhasil diamankan oleh warga dan polisi. Pengejaran terus dilakukan hingga keesokan harinya.
"Akhirnya, Senin (6/10/2025) pukul 06.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat keluar dari persembunyian di jalan kebun milik perusahaan sawit," jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit sepeda motor Honda Beat hasil curian, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 3 butir amunisi tajam kaliber 5,56 mm dan 2 buah mata kunci letter T.
AKBP Eko menyebut, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan aksi ini karena alasan ekonomi dan kebutuhan hidup.
Meski demikian, tindakan tersebut tetap dinilai membahayakan nyawa orang lain.
“Motif ekonomi tak bisa jadi alasan membenarkan kejahatan. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya.
| Kebakaran Rumah di Pematang Buluran SP Padang OKI, Nenek 81 Tahun Ditemukan Tewas Mengenaskan |
|
|---|
| Penampakan Pohon Kapuk Raksasa Salah Satu Terbesar yang ada di Kayuagung OKI, Tumbang Ditiup Angin |
|
|---|
| TMMD ke-128 Kodim 0402/OKI Kebut Pembukaan Jalan 6 KM dan Rehabilitasi Rumah Warga |
|
|---|
| Satgas TMMD ke-128 Kodim 0402/OKI Benahi Desa Pematang Sukatani agar Bersih dan Nyaman |
|
|---|
| Tak Layak Pakai, 312 Unit Motor Dinas Pemkab OKI Segera Dilelang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/PELAKU-BEGAL-DI-PEDAMARAN-OKI.jpg)