Berita Muba
Komitmen Pemkab dan DPRD Muba, Kompak Pertahankan Batas Wilayah Muba-Jambi Sesuai Permendagri
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menegaskan komitmen kuat untuk tetap berpegang pada Permendagri
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, SEKAYU--Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menegaskan komitmen kuat untuk tetap berpegang pada Permendagri Nomor 126 Tahun 2017 sebagai dasar hukum sah penetapan batas wilayah antara Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan, dan Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Wakil Bupati Musi Banyuasin, Kyai Rohman, menyampaikan bahwa Pemkab Muba akan terus berdiri di atas jalur hukum dan hasil verifikasi resmi pemerintah pusat.
"Kita berdiri di atas dasar hukum yang jelas. Semua langkah yang diambil Pemkab Muba adalah demi menjaga keutuhan wilayah, martabat daerah, dan kepastian hukum bagi masyarakat," tegasnya.
Ia menambahkan, Permendagri 126/2017 merupakan hasil kajian panjang, akurat, dan komprehensif yang telah melalui proses verifikasi teknis dan lapangan oleh berbagai lembaga nasional.
"Permendagri ini sah dan berkeadilan. Karena itu, kami menolak tegas setiap upaya revisi yang berpotensi merugikan masyarakat Muba,"ujar Kyai Rohman.
Dukungan terhadap sikap tersebut disampaikan pula oleh Ketua DPRD Muba, Afitni Junaidi Gumay, yang menilai tapal batas wilayah telah final dan tidak perlu diperdebatkan lagi.
"Permendagri 126/2017 sudah selesai dan sah. Masyarakat di perbatasan hidup rukun sebagai satu keluarga besar, jadi pelayanan publik harus tetap berjalan tanpa mengungkit batas yang sudah ditetapkan," ucapnya.
Dari pihak Kementerian Dalam Negeri, Sesditjen Bina Administrasi Kewilayahan Purwaningsih menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan langkah awal untuk mendengarkan langsung pokok persoalan dari kedua daerah.
"Pertemuan ini menjadi dasar bagi Kemendagri untuk memetakan langkah strategis berikutnya, dengan mempertimbangkan aspek teknis dan administratif agar solusi yang diambil adil bagi semua pihak,"katanya.
Sementara itu, Camat Bayung Lencir, M. Imron, menambahkan bahwa secara lugas menolak tegas usulan Pemprov Jambi untuk merivisi Permendagri tersebut.
"Siapapun boleh untuk berinvestasi atau berkebun di wilayah Bayung Lencir, tapi jangan serta merta itu dijadikan alasan utk mengubah batas yang telah ditetapkan.
Silahkan berinventasi di Bayung Lencir namun jangan merubah Permendagri 126/2017,"tegasnya.
CAPTION :Jajaran Pemkab Muba bersama perwakilan Kementerian Dalam Negeri membahas kejelasan batas wilayah antara Muba (Sumsel) dan Muaro Jambi (Jambi), di ruang rapat Kemendagri, Jakarta, Selasa (14/10/2025). Pemkab Muba menegaskan komitmen mempertahankan Permendagri Nomor 126 Tahun 2017 sebagai dasar hukum sah penetapan batas wilayah.
Warga Sekayu Muba Geger, Temukan Mayat Pria Tanpa Identitas Tersangkut di Corong Perangkap Ikan |
![]() |
---|
Dua Minggu Hilang, Lansia di Sindang Marga Muba Ditemukan Tewas di Pinggiran Sungai |
![]() |
---|
Tiga Rumah Alami Kebakaran, Pemkab Muba Siap Bantu Rehabilitasi Rumah Terbakar |
![]() |
---|
Barang Berbahaya Ditemukan Saat Razia Lapas Sekayu, Pastikan Keamanan dan Kesehatan Warga Binaan |
![]() |
---|
Perjalanan Terakhir 2 Siswi di Muba, Seragam Sekolah Bersimbah Duka di Aspal Sekayu-Lubuklinggau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.