Berita Prabumulih

Komisi II DPRD Prabumulih Beri Waktu Sebulan Kepada PT KDT untuk Penuhi Tuntutan Warga

Puluhan masyarakat dari Aliansi Prabumulih Menggugat (APM) tuntut PT KDT Prabumulih penuhi hak-hak pekerja seperti BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Edison Bastari | Editor: tarso romli
sripoku.com/edison bastari
TUNTUT - Ketua LSM AMP, Abi Rahmad Risky didampingi perwakilan LSM lainnya ketika menyerahkan tuntutan kepada Ketua Komisi II DPRD Prabumulih dan jajaran, Rabu (1/10/2025) 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Puluhan masyarakat dari Aliansi Prabumulih Menggugat (APM), Lembaga Masyarakat Adat (LMA), Forum Rembuk Prabumulih (FRP), LAKRI serta ASA Harapan Masyarakat Prabumulih, mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih.

Kedatangan puluhan perwakilan LSM yang disambut jajaran Komisi II DPRD Prabumulih tersebut membahas persoalan ketenagakerjaan di PT Kuala Deli Trans (KDT).

Komisi II DPRD Prabumulih yang menerima puluhan warga itu dipimpin Ketua Komisi II DPRD Prabumulih, Feri Alwi, didampingi anggota Komisi II Welizar dan Suherli Berlian dan para anggota dewan lainnya.

Dalam pertemuan itu, para perwakilan LSM mengeluhkan PT KDT salah satunya terkait hanya 10 pekerja yang memiliki kontrak resmi dari total 43 pekerja dan 36 diantaranya merupakan pekerja lokal belum memperoleh kepastian kontrak. 

Selain itu, perusahaan juga dinilai bermasalah karena menggunakan bahan bakar subsidi (solar) dalam operasional dan hal itu jelas-jelas menyalahi aturan karena tidak sesuai peruntukan BBM subsidi..

PT KDT diketahui merupakan perusahaan sub kontraktor dari PT Coosel yang merupakan anak perusahaan dari PT Pertamina Hulu Rokan.

"Kami meminta Perusahaan melakukan kontrak kerja terhadap seluruh karyawan yang sudah terdaftar, memenuhi kewajiban BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan bagi pekerja," ungkap salah satu perwakilan ketuka menyampaikan aspirasi dihadapan dewan.

Selain itu para perwakilan juga meminta perusahaan tersebut untuk berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja terkait kelengkapan operasional di Kota Prabumulih dan menyelesaikan semua tuntutan disampaikan.

Baca juga: Curi Kabel Untuk Sumur Petamina, Jaka Warga Muaraenim Diringkus Polisi

"Kami minta DPRD bersikap tegas terhadap PT KDT. Jangan sampai perusahaan seenaknya beroperasi di Prabumulih tanpa memperhatikan hak-hak pekerja lokal," tegas Ketua LSM AMP, Abi Rahmad Risky dalam pertemuan itu.

Abi menegaskan pihaknya akan mengawal terus apa yang menjadi tuntutan dan jika apa yang disampaikan tidak dipenuhi maka pihaknya akan mendesak untuk dilakukan penutupan perusahaan. "Kami akan kawal proses ini, bila perlu sampai pada langkah penutupan perusahaan jika kewajiban mereka diabaikan," tegasnya. 

Menanggapi itu, Ketua Komisi II DPRD Prabumulih, Feri Alwi SH mengatakan pihaknya memberi waktu satu bulan terhitung 1 Oktober hingga 1 November 2025 kepada PT KDT untuk menyelesaikan permasalahan dan tuntutan para LSM.

"Dalam waktu satu bulan semua persoalan mulai dari kontrak kerja, BPJS, maupun koordinasi dengan Disnaker harus dipenuhi perusahaan KDT," pintanya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Prabumulih itu mewarning jika tidak dipenuhi setelah waktu yang ditentukan maka tentu ada sanksi tegas yang akan diterapkan.

"Jika tidak dipenuhi, kami akan merekomendasikan kepada Wali Kota dan Disnaker untuk menutup operasional perusahaan. DPRD tidak segan-segan bersikap tegas apabila hak-hak pekerja diabaikan," tegas Feri Alwi.

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Baca juga: Sulam Angkinan Beludru dan Kain Katun Dingin Produk Kampung Sunan Terus Berinovasi

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved