Berita Banyuasin

Pencuri Sawit 2 Ton Tak Berkutik Dikepung Polisi di Rumahnya Tanjung Lago Banyuasin

Pahmi (29) warga Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), tak berkutik ketika ditangkap

Penulis: Ardiansyah | Editor: Yandi Triansyah
Dokumen Polisi
DITANGKAP - Pahmi (29) warga Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), tak berkutik ketika ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Lago, Selasa (11/10/2025) 
Ringkasan Berita:
  • Unit Reskrim Polsek Tanjung Lago meringkus pelaku pencurian bernama Pahmi
  • Pahmi bersama rekannya yang lain telah mencuri sawit seberat sekitar 2 ton. 
  • Sehingga korban mengalami kerugian jutaan rupiah. 
 

 

SRIPOKU.COM, BANYUASIN - Pahmi (29) warga Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), tak berkutik ketika ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Lago.

Pelaku ditangkap, karena melakukan pencurian sawit bersama pelaku lainnya yang masih buron.

Kapolsek Tanjung Lago Iptu Septa Alen Maryantino menuturkan, ungkap kasus  berawal dari laporan polisi yang diterima Polsek Tanjung Lago pada 2 Oktober 2025 lalu karena sering terjadi pencurian Tandan Buah Segar atau TBS di kebun. 

"Pelapor mengaku, sudah kehilangan sawit seberat 2 ton yang diperkirakan Rp 6.4 juta. Dari laporan itu, kami memerintahkan unit Reskrim dipimpinan Kanit Reskrim Ipda Fran Sepriansyah melakukan penyelidikan," katanya, Selasa (11/11/2025).

Baca juga: Pasang Air Sungai Telan Korban Jiwa, Bocah Perempuan di Marga Sungsang Banyuasin Tewas Tenggelam

Dari penyelidikan, pelapor sempat mengenali wajah salah seorang pelaku. Pengembangan dilakukam berdasarkan identasi yang sudah diketahui.

Penangkapan langsung dilakukan terhadap pelaku yang diketahui berada di Desa Tanjung Lago.

Polisi, akhirnya menangkap Pahmi di rumah tanpa perlawanan. Tak hanya pelaku Pahmi yang diamankan, polisi juga menyita sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut sawit hasil curian.

“hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka mengaku, aksi pencurian sawit  dilakukan bersama-sama dengan teman-temannya yang saat ini masih buron," ungkapnya. 

Pelaku akan dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

Polisi juga telah melakukan sejumlah langkah prosedural, termasuk pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, dan tersangka, serta penyitaan barang bukti.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved