Berita MUBA

Cegah Konflik Ketenagakerjaan, Disnakertrans Muba Aktifkan Kanal Pengaduan Online

Pekerja dan perusahaan dapat dengan mudah melaporkan permasalahan ketenagakerjaan tanpa harus datang langsung ke kantor Disnakertrans.

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: tarso romli
sripoku.com/fajeri ramadhoni
BERIKAN KETERANGAN - Kepala Disnakertrans Muba Herryandi Sinulingga (kanan) saat memberikan keterangan terkait layanan pengaduan ketenagakerjaan berbasis digital di Sekayu, Senin (27/10/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Disnakertrans Muba permudah pelaporan perselisihan hubungan industri melalui layanan digital
  • Pemkab Muba komitmen wujudkan pelayanan publik yang cepat, transparan dan responsif
  • Disnakertrans Muba jaga keharmonisan hubungan industrial di bumi Serasan Sekate

 

SRIPOKU.COM, SEKAYU--Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus berinovasi dalam memberikan layanan kepada masyarakat, khususnya di bidang penyelesaian perselisihan hubungan industrial

Disnakertrans membuka layanan pengaduan berbasis digital, kini pekerja dan perusahaan dapat dengan mudah melaporkan permasalahan ketenagakerjaan tanpa harus datang langsung ke kantor.

Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menjelaskan bahwa inovasi ini diluncurkan pada 17 Agustus 2025 sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan responsif. 

"Kami ingin memastikan setiap aduan dari pekerja maupun perusahaan dapat ditangani dengan cepat dan tepat. Digitalisasi layanan ini menjadi langkah nyata dalam menjaga keharmonisan hubungan industrial di Muba," ujar Herryandi, Senin (27/10/2025).

Baca juga: Dugaan Motif Ayah dan Anak di Muba Habisi Rocky yang Jasadnya Ditemukan di Dalam Karung

Lanjutnya, sistem pengaduan online yang dapat diakses di bit.ly/DisnakertransMubaPHI atau melalui kontak WhatsApp 0822-7983-0006 (Panji), masyarakat dapat menyampaikan laporan terkait pelanggaran hak pekerja, pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga perbedaan kepentingan antara pekerja dan pengusaha. 

"Setiap laporan akan ditindaklanjuti oleh tim mediator untuk dilakukan proses mediasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Disnakertrans Muba telah berhasil menangani 18 kasus mediasi hubungan industrial. Empat di antaranya berhasil mencapai kesepakatan damai melalui Perjanjian Bersama, sementara 16 kasus lainnya diselesaikan melalui penerbitan Surat Anjuran,"ungkapnya.

Disnakertrans Muba saat ini terus memperkuat sistem layanan berbasis digital. Tujuannya agar penyelesaian sengketa hubungan industrial dapat dilakukan lebih cepat dan profesional, sekaligus menciptakan hubungan kerja yang harmonis antara perusahaan dan tenaga kerja.

"Melalui sinergi semua pihak, kami yakin iklim ketenagakerjaan di Muba akan semakin kondusif. Pekerja terlindungi, perusahaan pun dapat beroperasi dengan tenang,"tutupnya.

Sementara, Kepala Bidang Hubungan Industrial, Faezal Pratama, menegaskan bahwa keberadaan layanan pengaduan daring ini juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya memahami hak dan kewajiban dalam dunia kerja. 

"Kami berharap masyarakat semakin aktif memanfaatkan layanan ini, karena setiap aduan yang masuk akan menjadi dasar perbaikan kebijakan ketenagakerjaan di Muba," ungkapnya.

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Baca juga: Pengendara Keluhkan Kerusakan Jalan Tol Kayuagung-Palembang, WST: Perbaikan Sedang Berlangsung

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved