Breaking News

Berita OKU Selatan

Hamili Remaja 13 Tahun, 2 Pelajar di OKU Selatan Terancam 15 Tahun Penjara 

Dua pelajar di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) yakni RD (16) dan FD (17) ditetapkan sebagai tersangka

Penulis: Choirul OKUT | Editor: Yandi Triansyah
Dokumen Polres OKU Selatan
BERI KETERANGAN - Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K. memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur, didampingi Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga, Kasi Humas AKP Supardi, dan Kanit PPA Polres OKU Selatan di Mapolres OKU Selatan, Senin (27/10/2025). 

SRIPOKU.COM, MUARADUA - Dua pelajar di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) yakni RD (16) dan FD (17) ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana asusila. 

Akibat perbuatan kedua pelaku, korban yakni baru berusia 13 tahun hamil 19 minggu. 

Kapolres OKUS AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada 29 Maret 2025 di salah satu rumah saksi di Kecamatan Buay Rawan. 

Hasil penyelidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Selatan menemukan bahwa akibat perbuatan kedua tersangka, korban kini dalam kondisi hamil 19 minggu. 

Fakta tersebut diperkuat oleh hasil Visum et Repertum RSUD OKU Selatan.

Baca juga: Tikungan Maut Banding Agung OKUS Renggut Nyawa Remaja 16 Tahun, Hantam Truk Tanpa Helm


“Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” kata dia, Senin (27/10/2025) saat konferensi pers di Mapolres OKUS. 

Ia menambahkan, pihaknya tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga memastikan pemulihan psikologis dan perlindungan terhadap korban dilakukan dengan optimal.

“Polres OKU Selatan berkomitmen menindak tegas segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak. Kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis serta perlindungan yang memadai,” ujar AKBP I Made Redi Hartana.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres OKU Selatan tengah melengkapi berkas perkara, melakukan koordinasi dengan Kejaksaan, serta menyiapkan pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved